Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Dan Syarat Shalat Jum'at Yang Harus Diketahui

 












Shalat jum'at memang sejak dulu sudah diajarkan oleh Rasulullah SAW hingga sekarang ini. Tentunya tidak asing lagi apabila setiap hari jum'at banyak masjid-masjid di indonesia yang mendirikan shalat jum'at. Karena shalat jum'at sendiri merupakan salah satu ibadah yang harus di jalani umat agama islam. Karena shalat jum'at hukumnya adalah fardhu'ain. Maka dari itu umat muslim harus menjalankanya di setiap hari jum'at. Lalu siapakah yang di wajibkan untuk menjalankan shalat jum'at, yaitu salah satunya adalah :

1. Islam

Orang yang menjalankan shalat jum'at, pertama harus islam. Dan orang tersebut sudah menyakini tuhan mereka adalah Allah SWT. Dan orang tersebut juga menyakini bahwah utusan Allah SWT, yaitu Nabi Muhammad SAW. Maka dari itu orang yang sudah meyakini tersebut adalah orang islam.

2. Laki-laki

   Orang yang di wajibkan shalat juma'at yang kedua adalah harus orang laki-laki/ kaum muslim. Apabila ada kaum wanita ikut shalat jum'at, itu boleh-boleh saja, dan tidak di wajibkan. Walaupun shalat jum'at itu hukumnya fardhu'ain.

3. Baligh

Orang yang di wajibkan shalat juma'at yang ketiga adalah orang laki-laki yang sudah baligh atau sudah dewasa.  Menurut islam baligh atau dewasa adalah laki-laki tersebut sudah pernah mimpi keluar mani. 

4. Aqil 

Orang yang di wajibkan shalat jum'at yang keempat adalah orang yang Aqil, yaitu orang laki-laki yang mempunyai akal yang sehat, cerdas, dan bukan orang gila yang hilang akalnya.

5. Medeka

Orang yang di wajibkan shalat jum'at yang kelima adalah orang yang Merdaka, yang dimaksud merdeka menurut islam adalah orang yang bebas ( bukan seorang budak/bukan hamba ). Bisa dikatakan orang tersebut mampu, kuasa, dan bisa mencari nafkah sendiri.

6. Sehat

Orang yang di wajibkan shalat jum'at yang keenam adalah orang yang sehat badanya, dan tidak sakit. Tapi walaupun sakit masih bisa mampu berdiri/berjalan, maka di wajibkan shalat jum'at.

7. Muqim

Orang yang di wajibkan shalat jum'at yang ketujuh yaitu orang yang Mukim atau orang yang menetap di desanya sendiri. Apa bila orang tersebut bepergian jauh maka tidak di wajibkan shalat jum'at.

Baca Juga : keutamaan dan tata cara sholat hajat

Syarat Mendirikan shalat jum'at

1. Mendirikan shalat jum'at yaitu bisa didirikan/diadakan disuatu tempat, yaitu bisa di Desa dan Kota, dan tempat tersebut didiami oleh orang banyak.

2. Berjama'ah shalat jum'at harus ada sekurang-kurangnya empat puluh orang laki-laki yang ahli jum'ah. Kalau orang tersebut kurang dari empat puluh, berarti belum memenuhi syarat shalat jum'at.

3. Waktu untuk menjalankan shalat jum'at harus dikerjakan di waKtu zhuhur, tepatnya di hari jum'at.

4. Sebelum melakukan shalat jum'at, harus di dahului dengan khutbah dua.


Itulah beberapa hukum dan syarat shalat jum'at yang harus kita ketahui dan kita kerjakan setiap hari jum'at. Menurut Rasulullah SAW, apabila ada kaum laki-laki yang sudah termasuk keterangan diatas, dan apabila laki-laki tersebut tidak mengerjakanya tiga kali berturut-turut, maka orang tersebut dikatakan Kafir. Semoga keterangan diatas bisa bermanfaat bagi kita semua hususnya kaum laki-laki yang sudah di wajibkan shalat jum'at. Sekian, wassalamu'alaikum wr,wb.


Posting Komentar untuk " Hukum Dan Syarat Shalat Jum'at Yang Harus Diketahui"