Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Macam-Macam Najis dan Cara Mensucikan Najis Menurut Hukum Ilmu Fiqih || Hidayah Ilahi Official

Penting sekali bagi setiap orang untuk mengetahui aturan dalam bab kesucian/ Thaharah. Dan Juga semestinya tahu bentuk-bentuk macam najis dan prosedur cara mensucikanya. Najis adalah yang berarti segala sesuatu yang dianggap kotor walaupun itu suci. Menurut berdasarkan pengertian harfiah perkara apa pun yang dianggap kotor itu termasuk dalam kategori barang najis, seperti ingus, air ludah, belek mata, kopok telinga dan yang lainnya. Menurut dari ilmu fiqih najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor dan menjijikan yang menjadikan tidak sahnya ibadah shalat. 

Di dalam fiqih, najis dikumpulkan menjadi dalam 3 kategori yakni: Najis mukhaffafah, najis mutawassithah, dan najis mughalladhah. Bahkan najis tersebut pernah ditulis oleh para fuqaha di dalam kitab-kitabnya, salah satunya oleh Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami yaitu :

- Najis mughalladhah adalah jenis najis yang berasal sebab anjing dan babi. Najis ini juga mencakup anak-anak babi dan anjing juga. Sehingga kedua hewan tersebut termasuk Najis yang berat.

- Yang dinamakan najis mukhaffafah adalah najis dari air kencingnya bayi laki-laki, dan bayi tersebut belum sama sekali makan-makanan hanya selain air susu ibu, dan bayi tersebut belum sampai usia dua tahun. 

- Sedangkan najis mutawassithah adalah najis-najis lainnya. 

Bahkan dari ke tiga najis tersebut masing-masing memiliki cara tersendiri untuk menyucikannya. Lalu bagaimana cara menyucikan ketiga najis tersebut, petama harus tau najis 'ainiyah dan najis hukmiyah terlebih dahulu. Yang dinamakan najis ainiyah adalah najis yang memiliki warna, bau dan rasa. Perlu kalian tahu yang dimaksud Najis Hukmiyah yaitu sebuah najis yang tidak memiliki  rasa, warna dan Bau Juga. 

Baca Juga: TUNTUNAN CARA BERWUDHU DAN BERSUCI YANG BENAR MENURUT ILMU FIQIH 

Sedangkan dengan kata lain najis ainiyah adalah najis yang masih ada wujudnya. Lalu yang dinamakan najis hukmiyah adalah najis yang sudah tidak ada wujudnya, bahkan secara hukum najis tersebut masih dihukumi najis. Pengertian dari hukum ini lebih jelasnya pada pembahasan tata cara menyucikan najis. Adapun tata cara menyucikan najis sebagai berikut : 

1. Cara Mensucikan Najis Mughalladhah 

Cara untuk mensucikan dengan cara membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali basuhan, di mana salah satunya dicampur dengan debu. Sebelum najis ini dibasuh dengan air pastinya dihilangkan terebih dulu wujud najisnya. Najis secara dengan kasat mata tidak ada lagi warna, bau dan rasa najis tersebut. Bahkan menurut hukum (hukmiyah) najisnya masih ada di tempat yang terkena najis tersebut, karena belum dibasuh dengan air. Bagai mana cara untuk menghilangkannya dan menyucikan tempatnya, barulah dibasuh dengan air sebanyak tujuh kali basuhan dimana salah satunya dicampur dengan debu.  Bahkan pencampuran air dengan debu ini bisa dilakukan dengan tiga cara yaitu:

- Pertama Campurlah Debu bersamaan dengan air yang suci. Kemudian basuh dan letakkanlah ke bagian yang tadi terkena najis. Bahkan cara ini lebih utama dibanding cara-cara yang lainnya. 

- Cara kedua meletakkan debu yaitu di tempat yang terkena najis saja, lalu diberi air dan campurkan keduanya baru kemudian dibasuh. 

- Cara ketiga yaitu dengan membasuh anggota/ tempat yang terkena najis dengan air dahulu. Kemudian masukkan debu lalu dicampur jadi satu . Setelah itu baru bisa digunakan untuk membasuh anggota/ tempat yang terkena najis.

2. Cara Mensucikan Najis Mukhaffafah 

Najis ini yang merupakan air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan dan minum selain Asi Ibu dan belum berumur dua tahun, dapat disucikan dengan cara memercikkan air ke tempat yang terkena najis. Bahkan memercikkan air tersebut harus dengan percikan yang kuat, dan air tersebut harus mengenai seluruh tempat yang terkena najis. Selanjutnya kondisi percikan air seharusnya lebih banyak dari air kencing. Kemudian peras dan keringkan. Catatan Dalam hal tersebut tidak disyaratkan air yang dipakai untuk menyucikan harus mengalir. 

3. Cara Mensucikan Najis Mutawassithah 

Najis ini dapat disucikan dengan cara menghilangkan terlebih dahulu najis ainiyah-nya. Setelah tidak ada lagi warna, bau, dan rasa najis tersebut baru kemudian menyiram tempatnya dengan air yang suci dan mensucikan, sebagai contoh ; apabila ada anak kecil buang air besar di lantai ruang tamu, maka langkah pertama untuk menyucikannya adalah dengan membuang terlebih dahulu kotoran yang ada di lantai. Berarti ini yang dinamakan najis ainiyahnya, karena sudah tidak ada dan yang tersisa adalah najis hukmiyah. 

Kalau sudah yakin bahwa wujud kotoran itu sudah tidak ada dengan tidak adanya [ warna, bau, dan rasa dan lantai juga terlihat kering] baru kemudian menyiramkan air ke lantai yang terkena najis tersebut. Bahkan cara menyiramkan air ini bisa juga diganti dengan mengelapnya dengan menggunakan kain yang bersih dan basah dengan air yang cukup. 

Demikian pembahasan tentang problematika fiqih tentang Macam-macan Najis dan Bagaimana cara Mensucikanya dengan benar. Tulisan ini dibuat tentu Agar lebih memberikan pemahaman dengan macam-macam najis dan tata cara mensucikan najis. Sebab ilmu ini adalah Ilmu yang semestinya diketahui oleh setiap umat muslim, mengingat hal ini merupakan salah satu syarat Sahnya shalat dan ibadah lainnya yang mensyaratkannya. Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum..wr.wb

Hidayah Ilahi Official
Hidayah Ilahi Official kami adalah bloger religi islam

Posting Komentar untuk "Macam-Macam Najis dan Cara Mensucikan Najis Menurut Hukum Ilmu Fiqih || Hidayah Ilahi Official"