Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menyentuh Mushaf Al-Qur'an Saat Hadast Dengan Penghalang Apakah Boleh ?

kitab suci al-quran

Assalamu’alakum wr,wb.

Al-qur'an merupakan kitab suci umat Islam yang merupakan kumpulan firman-firman Allah SWT yang diturun kepada Nabi Muhammad SAW. Tujuan utama di turunkanya Al-qur'an yaitu untuk menjadikan pedoman umat islam dalam menata kehidupan supaya memperoleh kebahagian di dunia dan di akherat. Agar tujuan itu dapat direalisasikan oleh umat islam, maka Al-qur'an datang dengan petunjuk-petunjuk dan keterangan-keterangan yang baik dalam berbagai persoalan dan bidang kehidupan. 

Maka dari itu bila kita ingin menyentuh dan membaca Al-qur’an maka kita diwajibkan sesuci terlebih dahulu dengan cara berwudhu. Lalu bagaimana hukumnya bila kita menyentuh mushaf Al-qur’an dengan penghalang seperti kain disaat hadast ? 

                     

لاَّيَمَسُّهُ اِلاَّ الْمُطَهَّرُوْنَّ

“Tidak boleh menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan”. (QS. Al-Waqi’ah : 79 )

Menyentuh tidak boleh apa lagi membawanya. Bahkan ada yang membawa Al-qur’an dilapisi dengan kain atau saputangan. Padahal dosanya lebih berat membawa dari pada menyentuh. Jadi kalau menyentuh saja tak boleh apalagi membawa walaupun dilapisi dengan sapu tangan atau kain. 

Menurut dari Kitab “Fatawa al-Ramli fi Furu' al-Fiqh al-Syafi'i” merupakan sebuah kitab fiqh dalam mazhab Syafi’i menjelaskan :

عمن مس المصحف بحائل وهو محدث ككمه هل يحرم أولا ويفرق بينه وبين القب بيده وهي في كمه وما الفرق ؟ (فأجاب) بأنه يحرم   

Artinya :

“Siapa pun yang memiliki  mushaf dengan pembatas dan dimutakhirkan sebagai selubung, apakah diharamkan terlebih dahulu dan membedakannya dengan qab dengan tangannya yang ada di lengan bajunya, dan apa bedanya? (Dia menjawab) bahwa itu dilarang." (فتا وى الرملي الجزء الال : 45  )

Dan ada juga yang menjelaskan dari Kitab Tuhfah al-Habib yang sama dari mazhab Syafi’i :

قو له : (مس المصحف) حتى حواشيه ما بين سطوره والورق البياض بينه وبين جلده في أوله وآخره المتصل به ، ويحرم المس ولو بحائل ولو كا ن ثخيناً حيث يعدّ ما ساً له عرفاً لآنه يحخل با لتحظيم

Artinya : “Katakan padanya : (Menyentuh mushaf) sampai ujungnya berada di antara garis dan kertas putih di antara itu dan kulit di awal dan di ujungnya terhubung dengannya. Dilarang menyentuh, bahkan dengan penghalang, meskipun tebal.” ( تحفة الحبيب على شرح الخطيب الجزء الاول : 529 ) 

Tentang menyentuh mushaf Al Qur’an saat berhadast dengan penghalang kain, maka terdapat perselisihan di antara para ulama. Ada juga ulama yang membolehkan dan ada juga yang tidak. Namun yang tepat dalam masalah ini adalah tidak dibolehkan menyentuh mushaf Al-qur'an dalam keadaan berhadats dengan menggunakan penghalang. Seperti yang digunakan sebagai penghalang di sini adalah kain atau sarung tangan. pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’i. Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa di pahami dengan baik.  

Wassalamu’alakum wr,wb.


Posting Komentar untuk " Menyentuh Mushaf Al-Qur'an Saat Hadast Dengan Penghalang Apakah Boleh ?"