Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alasan Bisnis MLM Haram Dalam Islam

Assalamu’alakum wr,wb. Pernahkah kalian diajak teman untuk join bisnis MLM ? Biasanya dengan embel-embel akan sukses… Dapat reward motor, rumah, naik kapal pesiar, dsb. Pokoknya teman kita tersebut seakan jadi motovator dadakan. Nah, sebenarnya apa sih bisnis MLM tesebut ? Dan bagaimana hukumnya dalam islam ? MLM adalah singkatan dari Multi Level Marketing atau dalam bahasa Indonesia disebut sebagai pemasaran berjenjang (Wikipedia). 

Sistem yang diterapkan oleh MLM adalah orang untuk join di bisnisnya, biasanya dengan syarat membeli produk tertentu. Lalu orang yang join tersebut diarahkan untuk merekrut orang lain (downline), jika berhasil merekrut downline maka dia akan mendapatkan bonus. Begitu pula jika downline tersebut bisa merekrut orang lain lagi maka orang yang berada di level atasnya (upline) akan mendapatkan bonus.

Pola MLM ini pada kondisi ideal akan membentuk seperti piramida. Karena setiap membernya akan membentuk semacam dua kaki, kaki kanan dan kaki kiri, begitu seterusnya. Nah, setelah mengetahui fakta MLM maka kita perlu mengetahui bagaimana hukumnya di dalam islam. Alhamdulillah, para ulama telah membahasnya dan menyimpulkan bahwa bisnis MLM adalah bisnis yang haram. 

Menurut Lajnah Ad-Daimah, MLM haram disebabkan karena mengandung riba, gharar (untung-untungan), memakan harta orang lain secara batil, dan penipuan. Riba karena orang yang mendaftar di MLM menyetorkan uang dengan harapan akan mendapatkan uang yang lebih banyak. 

Kemudian alasan kedua, yaitu Gharar karena di dalamnya ada spekulasi  yang tinggi, anggota tidak mengetahui apakah dia akan sukses atau justru rugi. Dan dia tidak mengetahui apakah dia akan menjadi top level atau hanya akan tetap di level bawah. Fakta di Amerika Serikat bahwa 99% peserta MLM akan mengalami kerugian, karena sebagaimana bentuk piramida, mayoritas member ada dibagian level bawah. 

Alasan ketiga, memakan harta orang lain secara batil. Karena upline mendapakan bonus dari uang yang disetorkan oleh orang yang baru join. Dan jika member baru tersebut tidak mau rugi, maka dia harus merekrut member baru lagi, begitu seterusnya. Sehingga MLM hakikatnya adalah usaha memakan harta orang lain dengan cara yang batil. 

          يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (Qs. an-Nisa: 29).

Alasan keempat, yaitu penipuan karena biasanya MLM selalu menjanjikan kesuksesan tetapi kenyataanya mayoritas member justru rugi. Belum lagi biasanya disertai penipuan dengan harga produk yang dipatok terlalu tinggi tidak sesuai harga pasaran atau produk dengan khasiat yang tidak seperti yang diiklankan. 

Baca Juga : Bolehkah Meminta Tolong Kepada Selain Allah ?

Pertanyaannya, apakah benar semua MLM seperti itu ? Mayoritas iya, Syeikh Shalih Al-Munjjid membolehkan MLM dengan Syarat berikut ini : 

Pertama orang yang ingin memasarkan produk tidak disyaratkan membeli barang tersebut atau menyerahkan sejumlah uang untuk menjadi anggota. Kedua, barang yang dijual karena orang yang membeli itu tertarik, bukan karena ia ingin menjadi anggota MLM. Ketiga, orang yang menawarkan produk mendapatkan upah atau bonus tanpa diberikan syarat yang menghalangi ia mendapatkannya.  

Keempat, orang yang memasarkan produk mendapatkan upah tau bonus dengan kadar yang sudah ditentukan. Seperti misalnya, jika seseorang berasil menjual produk, maka ia akan mendapatkan 40.000. Ini jika yang memasarkan produk satu orang. Jika yang memasarkan bebih dari satu, semisal Fulan A menunjukkan pada Fulan B, lalu Fulan B menunjukkan pada Fulan C, lalu Fulan C akhirnya membeli; maka masing-masing tadi mendapatkan bonus yang sama atau berbeda-beda sesuai kesepakatan. Wallahu a’lam bish shawab. 

Begitulah kesimpulan mengenai MLM, yang kita ketahui bersama hampir semua masuk dalam kategori yang diharamkan. Semoga bermanfaat Barakallah Fikum Wassalamu’alaikum wr,wb.


Posting Komentar untuk "Alasan Bisnis MLM Haram Dalam Islam "