Begini Cara Islam mengatur jual beli Online dan PO
Akad seperti ini di dalam islam dikenal dengan akad salam/akad salaf. Akad salam adalah jual beli dengan system pembayaran dahulu, sementara barang diserahkan pada waktu yang disepakati. Dari Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa, Rasulullah SAW ketika datang ke Madinah, dan mendapati penduduknya menggunakan akad salaf (salam) pada buah-buahan untuk 1,2,3 tahun. Beliau berkata : “Barang siapa yang melakukan transaksi salaf (pemesanan didepan), hendaknya menyatakan (spesifik) dalam volume jelas, takaran jelas dan waktu yang jelas.” ( HR . Bukhari dan Muslim)
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata : “Akad salaf sah-sah saja bila dilakukan menyangkut barang dagangan yang bisa dipenuhi dengan tepat jika disebutkan kriterianya, disebut kadarnya dengan ukuran yang memungkinkan, entah itu takaran, timbangan, ukurannya dengan hasta atau meteran atau jumlahnya, dijelaskan kapan batas waktu penyerahnnya dan ditetapkan harganya sebelum kedua pihak meninggalkan tempat akad”. (kitab umdatul fiqh)
Akad salam wajib dibayar tunai oleh sipembeli, dan tidak boleh hanya dibayar Dp atau uang muka saja. Misal kita berakad salam untuk membeli motor, sedangkan motornya lagi diluar kota dan baru akan sampai tiga hari kemudian, maka kita bisa memilih untuk membayar tunai harga motornya. Atau kita menunggu saja tiga hari kemudian baru berakad beli motornya. Tidak boleh kita bayar DP misal separuh dulu, karena ini akan merusak akad salam. Jika terjadi hal tersebut, yaitu bayar Dp dalam akad Salaf maka akan terjadi akad Dayn bi Dayn. Yaitu hutang dengan hutang kita berhubung kepada pemilik barang dan pemilik barang juga berhutang dengan kita.
Baca Juga : Aturan hutang piutang dalam islam yang harus kita ketahui
Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan : “Allah SWT mensyaratkan pada akad salam agar pembayaran dilakukan dengan lunas/kontan. Apabila ditunda, niscaya kedua belah pihak sama-sama berhutang tanpa ada faedah yang didapat. Oleh karena itu, akad ini dinamakan dengan as-salam, karena ada pembayaran di muka. Sehingga bila pembayaran ditunda, maka itu termasuk kategori jual beli hutang dengan hutang. Bahkan itulah praktek jaul beli hutang dengan hutang yang sebenarnya, dan beresiko tinggi, serta termasuk praktek untung-untungan.” (Kitab Ilamul Muwaqqi’in : 20)
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata : Ibnul Mundzir mengatakan, Ulama sepakat bahwa jual beli utang dengan utang tidak boleh. Imam Ahmad mengatakan, ulama bersepakat dalam masalah ini.” (al-Mughni,4/186).
Akad salam berlaku untuk semua barang, kecuali barang yang harus dibuat dulu. Untuk barang yang dibuat dulu maka yang berlaku bukan akad salam, tapi akad istishna. Istishna adalah akad jual beli barang dalam bentuk pemesanan perbuatan barang berdasarkan persyaratan dan kriteria tertentu.
Demikianlah islam dalam mengatur jual beli dalam akad yang penyerahan barangnya tertunda. Baik itu akad salam ataupun akad istishna. Kerena masing-masing memiliki ketentuan yang jika diterapkan akan mendatangkan kebaikan untuk semua pihak. Nah, kira-kira selama ini jual beli kita apakah sudah menerapkan ketentuan-ketentuan diatas atau belum ? Semoga bermanfaat, Barakallah Fikum Wassalamu’alaikum wr,wb.
Posting Komentar untuk "Begini Cara Islam mengatur jual beli Online dan PO"
Masukkanlah Komentarmu dengan Baik..!!!