Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Begini Cara Islam mengatur jual beli Online dan PO

jual beli online

Assalamu’alaikum wr,wb. Jual beli online sudah menjadi keseharian kita. Tapi tau gak apa akad jual beli online dalam islam ? Dan bagaimana islam mengatur hal ini ? Secara fakta, jual beli online adalah penjualan  dengan metode pembayaran terlebih dahulu baru kemudian barang dikirimkan. Dalam transaksi jual beli online pedagang hanya menjelaskan sifat-sifatnya, seperti foto produk, spesifikasi, kelebihan, kekurangan, ukuran, berat, dsb. 

Akad seperti ini di dalam islam dikenal dengan akad salam/akad salaf. Akad salam adalah jual beli dengan system pembayaran dahulu, sementara barang diserahkan pada waktu yang disepakati. Dari Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa, Rasulullah SAW ketika datang ke Madinah, dan mendapati penduduknya menggunakan akad salaf (salam) pada buah-buahan untuk 1,2,3 tahun. Beliau berkata : “Barang siapa yang melakukan transaksi salaf (pemesanan didepan), hendaknya menyatakan (spesifik) dalam volume jelas, takaran jelas dan waktu yang jelas.”  ( HR . Bukhari dan Muslim)

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata : “Akad salaf sah-sah saja bila dilakukan menyangkut barang dagangan yang bisa dipenuhi dengan tepat jika disebutkan kriterianya, disebut kadarnya dengan ukuran yang  memungkinkan, entah itu takaran, timbangan, ukurannya  dengan hasta atau meteran atau jumlahnya, dijelaskan kapan batas waktu penyerahnnya dan ditetapkan harganya sebelum kedua pihak meninggalkan tempat akad”. (kitab umdatul fiqh)

Akad salam wajib dibayar tunai oleh sipembeli, dan tidak boleh hanya dibayar Dp atau uang muka saja. Misal kita berakad salam untuk membeli motor, sedangkan motornya lagi diluar kota dan baru akan sampai tiga hari kemudian, maka kita bisa memilih untuk membayar tunai harga motornya. Atau kita menunggu saja tiga hari kemudian baru berakad  beli motornya. Tidak boleh kita  bayar DP misal separuh dulu, karena ini akan merusak akad salam. Jika terjadi hal tersebut,  yaitu bayar Dp dalam akad Salaf maka akan terjadi akad Dayn bi Dayn. Yaitu hutang dengan hutang kita berhubung kepada pemilik barang dan pemilik barang juga berhutang dengan kita. 

Baca Juga : Aturan hutang piutang dalam islam yang harus kita ketahui

Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan : “Allah SWT mensyaratkan pada akad salam agar pembayaran dilakukan dengan lunas/kontan. Apabila ditunda, niscaya kedua belah pihak sama-sama berhutang tanpa ada faedah yang didapat. Oleh karena itu, akad ini dinamakan dengan as-salam, karena ada pembayaran di muka. Sehingga bila pembayaran ditunda, maka itu termasuk kategori jual beli hutang dengan hutang. Bahkan itulah praktek  jaul beli hutang dengan hutang yang sebenarnya, dan beresiko tinggi, serta termasuk praktek untung-untungan.”  (Kitab Ilamul Muwaqqi’in : 20) 

Ibnu Qudamah  Al-Maqdisi berkata  : Ibnul Mundzir mengatakan, Ulama sepakat bahwa jual beli utang dengan utang tidak boleh. Imam Ahmad mengatakan, ulama bersepakat dalam masalah ini.” (al-Mughni,4/186). 

Akad salam berlaku untuk semua barang, kecuali barang yang  harus dibuat dulu. Untuk barang yang dibuat dulu maka yang berlaku bukan akad salam, tapi akad istishna. Istishna adalah akad jual beli barang dalam bentuk pemesanan perbuatan barang berdasarkan persyaratan dan kriteria tertentu.

Contohnya : PO kaos dengan desain tertentu setelah akad baru kaos tersebut dibuat. Atau pembuatan meja, setelah akad baru meja dibuatkan. Berbeda dengan akad salam, dalam akad istishna ini boleh dilakukan DP di awal setelah jadi baru pelunasan. Boleh juga pelunasan di awal, atau pembayaran setelah jadi. Tergantung kepada kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Demikianlah islam dalam mengatur jual beli dalam akad yang penyerahan barangnya tertunda. Baik itu akad salam ataupun akad istishna. Kerena masing-masing memiliki ketentuan yang  jika  diterapkan akan mendatangkan kebaikan untuk semua pihak. Nah, kira-kira selama ini jual beli kita apakah sudah menerapkan ketentuan-ketentuan diatas atau belum ? Semoga bermanfaat, Barakallah Fikum  Wassalamu’alaikum wr,wb.


Posting Komentar untuk "Begini Cara Islam mengatur jual beli Online dan PO"