Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Akad Syirkah (Kerja Sama Bisnis Dalam Islam)

hukum syirkah

Dalam bisnis tak jarang kita menjalin kerjasama atau bermitra, misalnya antara pemodal dan pengelola. Nah islam sudah mengatur tentang akad kerjasama semacam ini yaitu akad syirkah. Dalam ilmu fiqih Syirkah bermakna persekutuan, yaitu kerjasama antara dua belah pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Hukum syirkah adalah mubah (boleh) sebagai mana firman Allah SWT dalam hadits:

وعن ابىى هريرة  رضي الله عنه, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم (قال الله تعلى : " أنا ثا لث الشريكين مالم يخن احدهما صا حبه , فإذا خا ن خرجت  من بينهما ) . رواه أبو داود وصحّحه الحاكم.  

Dari Abu Hurairoh Ra dia berkata : Rasulullah SAW bersabda : Allah SWT berfirman : "Kami adalah penolong bagi orang yang berkerjasama (melangsungkan akad syirkah), sepanjang diantara keduanya tidak menghianati yang satunya. Namun apabila salah seorang dari keduanya berkhianat, niscaya kami keluar dari antara mereka berdua". (HR. Abu Dawud, dan dishohihkan oleh Hakim).

Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi membagi akad syirkah menjadi empat macam. Diantaranya adalah Syirkah Inan, Wujuh, Mudharabah dan Abdan. 

Syirkah Inan adalah yaitu persekutuan atau kerjasama antara dua orang atau lebih yang masing-masing melibatkan harta dan harganya. contohnya : Fulan A dan B bersepakat ingin membuat usaha percetakan. Masing-masing menanamkan modal 500 juta rupiah. Tidak hanya dalam hal modal, dalam berkerja pun keduanya bebagi tugas. 

Dari fulan A bertugas menjadi designer dan fulan B bertugas menjadi bagian produksi. Jadi dalam akad syirkah Inan ini tujuanya memiliki saham di perusahaan. Dan keduanya juga berkerja dalam menjalankan usahanya tersebut. Jika suatu saat usahanya bangkrut, maka aset yang tersisa dibagi menurut persenan modal masing-masing. 

Syirkah Mudharabah yaitu seseorang menyerahkan harta kepada mitranya sebagai modal perdagangan. Dan mereka bersama-sama menikmati keuntungannya. Berbeda dengan syirkah inan yang mana semua pihak ikut mengelola. Syirkah Mudharabah ini adalah kerjasama antara pemodal dan pengelola usaha yang mana pemodal tidak ikut dalam mengelola usahanya. 

Contohnya : Fulan A memberikan modal 1 miliyar  kepda fulan B dalam usaha properti dengan kesepakatan fulan A akan mendapatkan bagi hasil 30% dari setiap keuntungan usahanya. Maka ketika usahanya untung 100 juta, maka 30 jutanya adalah hak dari fulan A. Jika terjadi kerugian, pengelola tidak wajib mengganti kerugian, kecuali kalo kerugian itu disebabkan kelalaian dari pihak pengelola.

Syirkah Wujuh yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih dalam membeli suatu barang dengan menggunakan pengaruh jabatan/ketokohan keduanya. Contohnya : Fulan A dan B adalah seseorang yang terpandang dan terpercaya di masyarakat. Keduanya bersepakat untuk bekerjasama dalam sebuah perdagangan. Keduanya membeli sebuah barang dengan cara kredit/hutang kepada fulan C. 

Kemudian barang itu di jual dengan keuntungan. Keutungan tersebut dibagi antara fulan A dan B menurut kesepakatan mereka. Sedangkan harga pokoknya diserahkan kepada fulan C. Jadi dalam syirkah wujuh ini, tidak melibatkan modal, dan pembagian keuntunganya berdasarkan kesepakatan mereka saja.

Baca Juga Menyentuh Mushaf saat Hadats Menggunakan penghalang Apakah Boleh

Syirkah Abdan yaitu dua orang atau lebih yang bersekutu dalam pekerjaan yang mubah (halal) yang melibatkan keduanya secara fisik. Dalam kerjasama ini tidak melibatkan uang, tetapi hanya bekerjasama secara fisik. Pembagian keuntungannya sesuai dengan kesepakatan semua pihak yang terlibat. 

Contohnya : Fulan A dan B bersepakat bekerjasama dalam berburu rusa di hutan dengan kesepakatan akan dibagi dua hasilnya. Lalu mereka berhasil mendapatkan satu ekor rusa, maka satu ekor itu dibagi dua atau jika dijual uangnya dibagi dua.

Demikian lah penjelasan mengenai syirkah menurut ilmu fiqih. Nah jika kalian mau usaha bareng-bareng maka perhatikan di akad mana yang hendak di jalankan. Agar jelas bentuk kerjasamanya dan jelas pembagian hasilnya. Dan jangan sampai niatnya syirkah malah jatuh kedalam kubangan riba. Misalnya kita menanam modal kesuatu usaha, dan tidak mendapatkan bagi hasil yang  fix atau berdasarkan persenan modal, maka ini tidak termasuk syirkah yang dibenarkan dalam Islam. 

Melainkan termasuk dalam hutang  piutang yang mengandung riba. Nah jika kalian ada yang mengajak menanam modal, perhatikan kesepakatanya. Jika sesuai Islam dan terpercaya silahkan di ikuti. Tapi jika tidak sesuai ketentuan Islam, atau sudah sesui tapi tidak bisa di percaya, maka jangan di ikuti. Semoga penjelasan diatas bisa di pahami dengan baik. Semoga bermanfaat, Wassalamua'alaikum Wr,Wb.

Posting Komentar untuk " Hukum Akad Syirkah (Kerja Sama Bisnis Dalam Islam)"