Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Barang Hasil Riba, Apakah Harus Dibuang ?

Harta riba


Assalamu’alaikum wr,wb.  Ketika kita sudah taubat dari riba dan bertekad untuk tidak lagi melakukan dosa riba timbul pertanyaan “bagaimana dengan harta-harta yang selama ini sudah saya dapatkan dari riba ? Apakah boleh tetap saya miliki atau harus dibuang ?”  Maka disini harus dibedakan antara pemberi riba (nasabah) dengan pemberi riba (rentenir atau lembaga keuangan) meskipun keduanya sama dalam dosa tetapi berbeda konsekuensinya . Bagi nasabah atau pemberi riba maka utang yang diambilnya adalah sah, artinaya jika dia sudah melunasi hutangnya  tersebut tidak ada kewajiban apapun selain bertaubat kepada Allah atas transaksi riba yang ia jalani. 

Misalnya kita membeli rumah dengan cara yang riba saat kita masih bodoh, kemudian tahu bahwa hal itu haram dan ingin bertaubat. Apakah rumah itu perlu untuk dirobohkan ? Jawabanya adalah tidak. Menurut fatwa ulama Al-Lajna Ad-Daaimah, rumah yang dibeli dengan cara riba tersebut tetap sah kepemilikanya, hanya saja pemiliknya dituntut untuk bertaubat. Dan jika belum lunas maka segera melunasi pokoknya saja, dan tidak lagi menyetor cicilan plus bunganya. Begitu juga dengan mobil, motor, atau apapun barang lainya yang kita beli dengan cara riba, maka kepemilikanya tetap sah menjadi milik kita. 

Baca Juga : Hukum Gadai Dalam Islam (Penggunakan barang gadai )

Kecuali akad leasing yang masih diperselisihkan sah kepemilikanya. Mengapa begitu ? Leasing, alias sewa beli, merupakan akad bathil karena mengandung dua akad dalam satu transaksi suatu barang yang dibeli secara leasing tetap dianggap milik perusahaan leasing selama masa kredit,  jika lunas baru kepemilikannya diberikan kepada nasabah. Sehingga jika di tengah jalan atau masih dalam sama kredit kita tidak membayar cicilan lagi, maka barang tersebut berhak ditarik perusahaan leasing dan uang yang selama ini kita setor cuma dianggap sewa. 

Trus bagaimana dari pihak penerima riba ? Bagi pihak penerima riba seperti pemilik perusahaan yang menawarkan hutang secara  riba, atau pun pegawai yang digaji karena pekerjaan yang membatu transaksi riba, atau para nasabah yang mendapatkan keuntungan dari deposito kepihak lembaga keuangan, atau investor/pemilik saham yang mendapatkan bagi hasil dari perusahaan yang menjalankan usaha riba, maka dituntut untuk membersihkan sisa hartanya yang selama ini didapat dari riba tersebut ketika sudah bertaubat. 

Menurut fatwa ulama Al-Lajna Ad-Daaimah,  sisa harta dari riba yang masih kita punya bisa disedekahkan ke fakir miskin. Walaupun kita tidak mendapatkan pahala dari sedekah ini, namun ingsa Allah kita mendapatkan pahala dari usaha taubat kita ini. Dan apabila masih ada riba yang belum dipungut,  maka kita tidak boleh lagi memungutnya tetapi cukup memungut pokok hutangnya saja. 

Allah SWT berfirman :


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً , وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta hasil dari riba dengan berlipat ganda. Dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (Al-Quran Surat Ali Imran ayat 130).

Banyak  orang yang bertaubat dari riba ini harus kembali ke titik nol dan harus memulai lagi mencari nafkah dari awal. Tetapi dengan usaha yang sungguh-sungguh dan diiringi tawakkal  ingsa Allah rezeki yang telah ditetapkan oleh Allah akan datang kepada kita. Jangan ragu untuk bertaubat dan jangan sekali-sekali menunda taubat karena kita tidak tahu kapan kita akan mati. Allah SWT berfirman : 


لَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

Artinya : “Hai,Orang-orang yang makan (mengambil ) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan ) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata ( berpendapat ), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-Nya,  lalu terus berhenti (dari mengambil riba ), maka baginya apa yang telah diambilnya dulu (sebelum datang larangan ); Dan urusannya (terserah ) kepada Allah SWT. 

Orang-orang yang mengulangi (mengambil riba ), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah SWT memusnahkan riba dan melipat gandakan  sedekah. Dan Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang senantiasa ingkar, dan selalu berbuat dosa.(QS. Al-Baqarah : 275-276 ). Semoga bermanfaat, Barakallah Fikum

Wassalamu’alaikum wr,wb.


Posting Komentar untuk " Hukum Barang Hasil Riba, Apakah Harus Dibuang ? "