Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Gadai Dalam Islam (penggunakan barang gadai )

Hukum gadai

Assalamu'alakum wr,wb.  Islam telah menganjurkan kita untuk memberikan barang jaminan ketika kita berhutang. Nah hutang dengan barang jaminan ini disebut juga dengan akad ranh atau gadai. Aktifitas gadai ini tentu gak asing bagi kita, ketika butuh uang cepat sementara kita merasa sayang dalam menjual barang yang kita miliki, maka gadai sering diambil sebagai solusi. Pada dasarnya gadai diperbolehkan dalam islam sebagaimana dalam hadits dari Aisyah Ra berkata bahwa, "Rasulullah SAW membeli makanan dari orang Yahudi dengan pembayaran ditangguhkan dengan menggadai baju besinya. (HR. Bukhari dan Muslim ). 

Nah bagaimana Islam mengatur tentang hukum gadai ini ?  Ibnu Qudamah Al-Maqdisi menjelaskan dalam kitab Umdatul Fiqh  terkait hukum islam dalam akad rahn ini. Pertama, barang gadai haruslah  barang yang bisa dijual, jika tidak bisa dijual maka barang tersebut  tidak bisa dijadikan barang gadai. Contohnya kendaran yang masih bagus bukan yang sudah rusak atau tanah yang sah pemilikanya bukan yang berstatus sengketa atau pula bukan dokumen yang tidak bisa dijual seperti KTP, SIM, dsb. 

Baca Juga : Hukum jual pakaian seksi (tidak menutup aurat )

Kedua, akad gadai sah jika telah terjadi serah terima barang, jika barang gadai tidak dapat dipindahkan semisal tanah atau rumah maka harus dikosongkan atau ditinggalkan. Ketiga, penerima gadai boleh diwakilkan, artinya misal kita menggadaikan motor kepada fulan, tapi fulan tersebut mewakilkan urusanya kepada anaknya atau pegawainya maka kita cukup berakad dengan wakilnya tadi.  Keempat, barang gadai adalah amanah yang dititipkan kepada penerima gadai jika barang tersebut rusak maka ia tidak perlu menggantinya. 

Kecuali jika kerusakan itu akibat kelalaianya, ia tidak boleh memanfaatkan barang tersebut kecuali jika barang gadai tersebut binatang yang bisa dikendarai atau hewan yang menghasilkan susu, maka ia boleh mengambil manfaat sekedar mengganti dari biaya makannya. Jika barang gadai menghasilkan suatu keuntungan misal kebun yang panen, maka itu milik dari orang yang menggadaikan bukan milik penerima gadai meskipun objek tanaman dikebun tersebut juga termasuk yang digadaikan. 

Kelima, jika barang gadai rusak disebabkan oleh orang yang menggadaikan maka ia harus mengganti dengan barang yang semisalnya sebagai barang gadai. Keenam, pihak yang menggadaikan harus menanggung biaya jika barang tersebut membutuhkan biaya dalam penyimpanannya misalnya barang gadai tersebut adalah kambing, sapi, unta, dsb, termasuk biaya makan, tempat tinggal, dll. Biaya yang ditarik disini hanya sekedar mengganti dari biaya yang memang dikelarkan oleh penerima gadai dan bukan bermaksud mencari kentungan karena Jika timbul keuntungan maka itu termasuk riba. 

Ketujuh, jika terjadi penganiayaan atau perusakan terhadap barang gadai oleh orang lain maka itu menjadi tanggung jawab orang yang menggadaikan. Dan dia harus menuntut ganti rugi kepada pihak yang merusak dan segera menyediakan kembali barang gadai yang senilai. Kedelapan, jika barang gadai melakukan kerusakan seperti kambing yang merusak kebun orang, maka orang yang menggadaikan harus membayar ganti rugi. Jika sudah membayar ganti rugi, maka barang gadai tersebut tetap sah menjadi barang gadai. 

Namun jika tidak membayar ganti rugi, maka barang gadai tersebut boleh diambil dan dijual oleh pihak yang dirugikan untuk mengganti rugi sesuai dengan jumlah kerugian yang ditimbulkannya. Sementara orang yang menggadaikan harus mengganti barang gadai senilai dengan sebelumnya. Jika akad gadai telah jatuh tempo maka orang yang menggadai harus membayar hutangnya. Jika tidak bisa membayar maka barang gadai boleh dijual untuk melunasi hutangnya dan sisanya diberikan kepada orang yang menggadaikan. Artinya tidak boleh disita seluruhnya, tetapi hanya sekedar untuk membayar hutangnya saja.    

  Baca Juga : Hukum Akad Syirkah (kerja sama bisnis dalam islam)         

ومنها لو عم فى النا س اعتياد إبا حة  منا فع الرهن للمر هن فهل يترل مترلة شرطه حتى يفسد الرهن قل الجمهور لا وقل القفال نعم 

     (.الأشبه والنظائر صحـ : 96 مكتبة دار الكتب العلمية ) 

Jika telah umum terjadi dalam masyarakat penggunaan barang gadaian maka keabsahan akad tersebut. Namun hal ini terjadi perbedaan pendapat, namun menurut mayoritas ulama' tetap dihukumi sah. Karena tradisi masyarakat tidak dianggap sebagai syarat dalam transaksi tersebut.                                                    

Demikian lah islam mengatur akad gadai, semua itu tentu agar ada pihak yang dirugikan dan menghindari agar jangan sampai timbul riba. Jika kita perhatikan banyak sekali lembaga gadai yang tidak mengikuti ketentuan islam dalam hal gadai ini, misalnya menarik bunga, denda, menyita barang gadai secara keseluruhan dan ada biaya penyipanan yang didasarkan kepada persenan besar pinjaman ini. Semua itu adalah kezaliman dan pelanggaran terhadap hukum Allah SWT yang bisa mendatangkan azab di dunia dan akhirat, naudzubillah...  Semoga bermanfaat

Wassalamu'alaikum wr,wb.




Posting Komentar untuk "Hukum Gadai Dalam Islam (penggunakan barang gadai )"