Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Jual Beli Dalam Islam

jual beli

Assalamu’alaikum wr,wb. Jual beli sudah menjadi keseharian dalam hidup kita. Pagi-pagi kita belanja kepasar itu adalah aktivitas jual beli. Siang-siang dapat orderan di Whatsapp, itu juga aktivitas jual beli. Jual beli sudah akrab dalam kehidupan kita sehari-hari, tapi tahukah kita hukumya dalam islam ? Pada hakikatnya, jual beli adalah perpindahan  kepemilikan. Uang yang tadinya milik pembeli, berubah menjadi milik penjual. Sebaliknya, barang yang sebelumnya milik penjual,  berubah menjadi milik pembeli. “Cara yang halal memindahkan uang dari dompet orang ke dompet kita, adalah dengan jual beli”. Tapi bukan dengan cara nyopet atau mencuri ya… 

Allah SWT berfirman :

    ۘ‌ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا‌ ؕ

Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqoroh : 275 )

Dulu Rasulullah SAW juga pernah akad jual beli kepada sahabat yang bernama Jabir Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah berkata : “Jual lah unta itu kepadaku seharga 40 dirham.” Namun Jabir Radhiallahu ‘anhu berkata : “Tidak.” Rasulullah SAW pun mengulangi tawaran tersebut. Jabir Radhiallahu ‘anhu pun akhirnya  setuju, namun dengan syarat agar boleh menungganginya hingga sampai ke rumahnya. Setelah sampai di rumahnya, unta tersebut pun diserahkan kepada Rasulullah SAW. Kemudian Rasulullah SAW menyerahkan bayarannya tersebut. (HR. Bukhari ) 

Mari kita perhatikan, Jabir Radhiallahu ‘anhu dalam hadits tersebut mengerti  bahwa ia menjual untanya tersebut,  maka kepemilikan akan berpindah. Sementara ia masih butuh untuk menggunakan untanya tersebut sampai di rumah. Sehingga ia mengajukan syarat untuk sampai di rumahnya terlebih dahulu, baru melakukan transaksi jual beli. 

Begitu pula dalam seluruh akad jual beli, misalnya jual beli rumah, kendaraan, dan lain-lain. Setelah terjadi transaksi jual beli, maka saat itu juga kepemilikan akan berpindah. Sehingga kalau penjual rumah butuh waktu tertentu untuk pindah, dia perlu meminta izin. Selain kepemilikan, tanggung jawab juga berpindah.  Setelah terjadi transaksi terjadi transaksi dan terpisah, maka tanggung jawab barang ada di tangan pembeli. 

Baca Juga : Hukum Jual pakaian seksi (tidak menutup aurat )

Dari kitab Muttafaqun ‘alaih menerangkan bahwa, “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing  memiliki hak pilih (khiyar ) selama keduanya belum berpisah.  Bila kedunya berlaku jujur dan saling terus terang, maka kedunya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscahya akan hilanglah keberkahan  bagi mereka pada transaksi itu.” 

Demikianlah penjelasan singkat ini, Semoga bisa bermanfaat Barakallah Fikum Wassalamu’alaikum wr, wb.


Posting Komentar untuk "Hukum Jual Beli Dalam Islam"