Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Jual Pakaian Seksi (tidak menutup Aurat )

baju

Pakaian adalah komoditas jualan yang akan selalu ada selama manusia masih memakai pakaian. Ya, artinya bisnis ini akan selalu langgeng dari masa ke masa. Dan pakaian akan terus memenuhi pasar dikarnakan terus adanya permintaan yang membedakan dari masa ke masa adalah modelnya. Nah di dalam islam, jelas sudah ada aturan tentang memakai pakaian, diantaranya wajib menutup aurat. Lalu bagaimana hukum menjual pakaian yang tidak menutup aurat ? Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa aurat laki-laki antara pusar sampai lutut. 

Sementara aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan. Dan aurat ini wajib ditutup, dengan pakaian syariat, diantaranya tidak ketat, transparan atau menyerupai lawan jenis. Namun aurat di dalam rumah di depan mahramnya berbeda debgan aurat di tempat umum. Misalnya, wanita ketika di depan umum diwajibkan menutup seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan dengan gamis dan kerudung, dan disunnahkan memakai cadar. 

Baca Juga : Hukum Akad Syirkah (kerja sama binis dalam islam)

Sedangkan di rumah di depan mahramnya maka wanita boleh menampakkan tempat-tempat perhiasannya, seperti gelang tempatnya di pergelangan, anting-anting tempatnya di kuping dan kalung tempatnya di leher dan gelang kaki tempatnya di pergelangan kaki. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT : 

قُلْ لِّـلۡمُؤۡمِنٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ اَبۡصَارِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوۡجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِيۡنَ زِيۡنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا‌ وَلۡيَـضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوۡبِهِنَّ‌ۖ وَلَا يُبۡدِيۡنَ زِيۡنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اٰبَآٮِٕهِنَّ اَوۡ اٰبَآءِ بُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اَبۡنَآٮِٕهِنَّ اَوۡ اَبۡنَآءِ بُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اِخۡوَانِهِنَّ اَوۡ بَنِىۡۤ اِخۡوَانِهِنَّ اَوۡ بَنِىۡۤ اَخَوٰتِهِنَّ اَوۡ نِسَآٮِٕهِنَّ اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيۡنَ غَيۡرِ اُولِى الۡاِرۡبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفۡلِ الَّذِيۡنَ لَمۡ يَظۡهَرُوۡا عَلٰى عَوۡرٰتِ النِّسَآءِ‌ۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِاَرۡجُلِهِنَّ لِيُـعۡلَمَ مَا يُخۡفِيۡنَ مِنۡ زِيۡنَتِهِنَّ‌ ؕ وَتُوۡبُوۡۤا اِلَى اللّٰهِ جَمِيۡعًا اَيُّهَ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ

"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, 

atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung". ( QS. AN-NUR : 31 )

Abu Bakar Al-Jashas rahimahullah dalam tafsirnya mengatakan, "Yang tampak kandungan ayat ini adalah memperbolehkan menampakkan perhiasan untuk suami dan orang yang disebutkan bersamanya dari para bapak dan lainya. Dan diketahui bahwa maksud tempat perhiasan adalah wajah, tangan dan lengan. 

Kandungan ( dalam ayat ) itu juga dibolehkan melihat apa yang telah disebutkan dalam ayat ke tempat-tempat ini. Yaitu tempat perhiasan dalam. Karena di awal ayat dikhususkan dibolehkan hiasan luar untuk orang non mahram dan dibolehkan bagi suami dan mahram melihat perhiasan dalam. Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud dan Zubair (yang dimaksud adalah seperti ) anting-anting, kalung, gelang dan gelang kaki."

Sehingga disini jelas, menjual pakaian yang ditujukan untuk dipakai di rumah di depan mahramnya, maka tidak masalah menjual pakaian untuk wanita yang bisa dipakai di rumah. Trus bagaimana menjual pakaian yang tidak wajar dipakai di rumah semisal pakaian seksi ? Perlu diketahui, di dalam kamar khususnya bersama suami maka tidak ada aurat yang wajib ditutup menurut pendapat mayoritas ulama. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُون. إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ .فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

"Dan orang-orang yang menjaga kemaluanya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela." ( QS. Al-Mu'minun: 5 )

Maka menjual pakaian seksi untuk dipakai perempuan di depan suaminya tidak menjadi masalah. Hanya disini perlu ada catatan untuk menghidari terjadinya keharaman yang mengiringi jual beli ini. Pertama, tidak memakai modal dalam promosi produk ini, sebab jika memakai model maka kita akan menampilkan aurat yang itu jelas dilarang di dalam syariat islam. Kedua, untuk pakaian seksi, tidak memanjang manekinnya di tempat umum, misalnya di pinggir jalan, hal ini untuk menghindari dilihat oleh orang-orang sehingga muncul pikiran kotor dalam dirinya. 

Ketiga, memberi catatan kepada pembeli untuk memakainya di tempat yang seharusnya, misal ketika menjual pakaian rumah di hangtagnya dicantumkan "pakai hanya di hadapan mahram" atau ketika menjual baju seksi di hangtagnya dicantumkan "pakai hanya di hadapan suami", dengan begitu kita turut berdakwah agar pakaian itu dipakai ditempat yang seharusnya. Dan jika pun pembelinya memakainya di tempat umum maka kita telah berlepas diri. Demikian lah penjelasan Hukum jualan baju Seksi yang tidak menutup aurat. Semoga bisa di paham dengan baik, dan semoga bermanfaat. Barokallah Fikum Wassalamu'alaikum wr,wb.

Baca Juga : Hukum menyentuh mushaf Al-qur'an saat hadats dengan penghalang

Posting Komentar untuk "Hukum Jual Pakaian Seksi (tidak menutup Aurat )"