Calon Pengantin Wajib Tahu, Cara Mandi Jinabah Sesuai Syariat Islam
Hidayahilahi.com - Bersuci yang berkaitan dengan malam pertama merupakan hal yang wajib diketahui bagi setiap pengantin baru. Ketika kedua mempelai telah melakukan hubungan suami istri, maka mereka mempunyai kewajiban yang harus dilakukan yaitu bersuci atau mandi besar. Apabila mereka mengulangi jima', maka disunahkan baginya untuk mengerjakan wudhu terlebih dahulu. Jika akan mengerjakan sholat, maka diwajibkan untuk bersuci dari hadas kecil dan hadas besar (mandi besar). Sebab, bersuci merupakan syarat sah ketika akan mengerjakan sholat.
Bersuci ada dua yakni bersuci dari hadas besar dan bersuci dari hadas kecil. Hadas besar akan hilang dengan melakukan mandi besar, yaitu dengan berniat khusus lalu meratakan air ke seluruh tubuh termasuk rambut. Sedangkan bersuci dari hadas kecil yaitu dengan berwudhu atau jika mendapat udzur boleh digantikan dengan bertayamum.
Suci dari najis ketika sebelum mengerjakan sholat diharuskan untuk mensucikan badan, pakaian serta tempat sholat dari najis.
Apa saja hal yang mengharuskan untuk mandi besar ?
1. Keluar mani, baik saat sadar maupun ketika tidur
Ketika dalam keadaan sadar, disyaratkan jika keluarnya mani disertai syahwat. Jika keluar mani karena sebab dingin atau kelelahan tanpa disertai syahwat, maka diwajibkan untuk mandi.
2. Bersenggama atau jima'
Jima' yaitu memasukkan kemaluan ke dalam kemaluan, walaupun tidak mengeluarkan air mani. Apabila hanya menyentuh kemaluan tanpa memasukkannya, tidak diwajibkan mandi. Kecuali ketika menyentuhnya timbul syahwat dan mengeluarkan mani, maka tetap diharuskan mandi besar.
3. Orang yang baru masuk agama Islam
4. Telah selesai haidh dan nifas
5. Mandi hari Jum'at bagi laki-laki
Rukun Mandi Besar
1. Berniat melakukan mandi besar
2. Meratakan air ke sekujur tubuh termasuk rambut (keramas)
Baca Juga : 7 landasan wanita memilih calon suami dalam islam
Tata Cara Mandi Besar
1. Niat untuk mandi besar
Dengan menyiapkan air dan sabun atau alat bersuci lainnya, maka di dalam hati, Ia telah berniat untuk melaksanakan mandi besar
2. Apabila baru bangun tidur, diwajibkan untuk membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali
3. Membersihkan kemaluan terlebih dahulu yang terkena najis
4. Menggosok-gosokkan tangan ke tembok atau tanah
5. Berwudhu
Cara berwudhu sama saja ketika akan melaksanakan sholat fardhu. Namun, membasuh kaki boleh diakhirkan setelah selesai mandi
6. Mengalirkan air ke kepala
Cara mandi bagi wanita setelah jinabat atau senggama dan keluar mani, tidak perlu menguraikan rambutnya yang diikat atau dikepang. Kecuali jika mandi besar tersebut dilakukan setelah putus dari haid, maka wanita wajib menguraikan rambutnya, tujuannya agar rambut dapat dikucek sampai dasar rambut
7. Mengalirkan air keseluruh badan
8. Mencuci kedua kaki, apabila ketika wudhu belum dikerjakan
9. Boleh mengeringkan pakai handuk
Perlu diperhatikan, tata cara di atas merupakan hal utama yang harus dilakukan. Apabila seseorang melakukan mandi besar dengan niat dan menceburkan diri ke kolam, maka syarat mandi besar sudah sah.
Apabila ketika mandi besar, Ia tidak berwudhu seperti keterangan di atas, maka mandinya sudah mencangkup wudhu. Artinya, mandi besar tersebut sudah menggugurkan kewajiban dari menghilangkan hadas besar, namun lebih afdhol berwudhu sebelum mengerjakan sholat. Selain itu, diperbolehkan apabila suami istri mandi besar secara bersama-sama.
Posting Komentar untuk "Calon Pengantin Wajib Tahu, Cara Mandi Jinabah Sesuai Syariat Islam"
Masukkanlah Komentarmu dengan Baik..!!!