Apakah Benar Semua Kredit itu Adalah Riba ?
Assalamu’alaikum wr,wb. Riba memang sudah menjamur kemana-mana, hingga kita selalu menduga setiap kredit adalah riba. Nah, apakah benar semua kredit itu adalah riba ? Jawabannya adalah “Tidak” tidak semua kredit adalah riba. Kredit yang dimaksud disini adalah membeli suatu barang dengan pembayaran yang dicicil, maka yang seperti ini secara umum masuk dalam jual beli dan bukan masuk riba. Allah SWT berfirman :
اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ
“Kecuali dalam perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka (saling ridha) di antara kalian.” (QS. AN-Nisa’ : 29)
Dalilnya adalah dari Aisyah radhiallahu anhuma bahwasanya : “Rasulullah SAW pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan pembayaran tertunda dan menggadaikan baju besinya sebagai buroh atau gadai.” (HR. Bukhari )
Hukum kredit adalah Halal selama memenuhi ketentuan syari’at islam, diantaranya : Pertama, harga barang yang akan dikreditkan disepakati harganya saat akad. Misal kita mau kredit lemari dengan dicicil 12 kali tiap bulannya maka disepakati harganya saat itu, tidak boleh di tengah jalan harganya berubah. Apakah boleh harga kredit lebih mahal daripada cash ? Jawabanya adalah boleh, selama harga kredit itu disepakati saat akad.
Diriwayatkan Thawus, Al-Hakam, dan Hammad bahwa mereka mengatakan, “tidak masalah penjual mengatakan, saya jual harga tunai sekian dan harga kredit sekian. Kemudian pembeli sepakat dengan salah satu harga.” (AS- Syarhul Kabir, Ibnu Qudamah, 4/33)
Kedua, tidak melibatkan pihak ketiga. Misal ketika kita mau kredit barang, maka kita boleh membeli barang tersebut kepada pemilik toko tersebut secara kredit. Tapi jika melalui pihak ketiga, misal melalui leasing atau bank maka akan terjadi masalah, apa masalahnya ? Pihak ketiga tesebut bukan pemilik barang, dan dia hanya membiayai pembelian barang tersebut lalu kita mencicil kepada pihak ketiga tersebut.
Jika demikian maka sama saja dia meminjamkan kita uang untuk membeli barang tersebut. Lalu kita mencicil yang cicilannya lebih besar daripada uang yang kita pinjam, ini jelas adalah riba. Karena mengutangi uang dengan bayaran uang yang lebih banyak termasuk dalam riba qardh (riba dalam hutang piutang). Sebagaimana kaidah, “Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuangan), maka itu dalah riba.” (Al-Majmu’ Alfatawa,29/533)
Baca Juga : Takut Kepada Selain Allah, Boleh Gak ?
Ketiga, tidak boleh ada denda. Misal ada keterangan jika terlambat akan ada denda sekian, maka yang seperti ini termasuk dalam riba jahiliyyah. Atau termasuk riba jika pembeli meminta tambahan waktu dalam membayar cicilannya, lalu harganya ditambah sekian.
Mujahid berkata :"Dahulu orang-orang Jahiliyyah bila ada orang yang berhutang kepada seseorang (dan telah jatuh tempo dan belum mampu melunasinya) ia berkata : “Engkau akan aku beri demikian dan demikian, dengan syarat engkau menunda tagihanmu, maka pemberi piutang pun menunda tagihanya.” (Tafsir at-Thabary, 3/101).
Keempat, tidak boleh menyita dengan kezaliman. Misal ketika pembeli tidak lagi sanggup mencicil, maka tidak boleh disita begitu saja.Tetapi barang tersebut dijual atau dilarang untuk membayar hutang yang tersisa. Jika masih ada lebihan dari hasil penjualan barang tersebut, maka itu hak dari pihak pembeli.
Tidak boleh misal semua uang hasil sita tersebut diambil, dan cicilan yang selama ini dibayar dihutang sebagai sewa, maka hal semacam ini adalah bathil dan jelas termasuk perampasan hak. Kebatilannya karena menggabungkan akad jual beli dengan sewa, yang ini berarti ada dua akad dalam satu transaksi “Nabi SAW melarang dua jual beli dalam satu jual beli” (HR. Ahmad dalam Al-Musnad : 3783)
Demikianlah syarat-syarat agar kredit tidak masuk dalam riba. Dan karena begitu maraknya riba pada masa sekarang ini kami menganjurkan kita untuk menghindari kredit sebisa mungkin. Butuh barang apapun, belilah secara Cash. Belilah sesuai kemapuan, ingsa Allah dengan begitu kita akan lebih selamat. Semoga bermanfaat Barakallah Fikum Wassalamu’alaikum wr,wb.
Posting Komentar untuk "Apakah Benar Semua Kredit itu Adalah Riba ?"
Masukkanlah Komentarmu dengan Baik..!!!