Pengertian dan Jenis Tabungan Baitul Mal Wat Tamwil (BMT)
Hidayahilahi.com - Pengertian Baitul Mal Way Tamwil berasal dari dua suku kata, yaitu Baitul mal dan Baitul tamwil. Kata Baitul mal diartikan sebagai perbendaharaan (umum atau negara). Sedangkan Baitul mal menurut fikih merupakan suatu lembaga atau badan yang bertugas untuk mengurusi kekayaan negara, baik pengelolaannya maupun pengeluaran dan lain-lain. Lalu Baitul tamwil sendiri diartikan rumah penyimpanan harta milik pribadi yang dikelola lembaga. Istilah KSM-BMT adalah sekelompok orang yang menyatukan diri untuk saling membantu membangun pelayanan keuangan untuk mengembangkan taraf hidup para anggotanya.
Beberapa manfaat perkembangan KSM-BMT yang diharapkan yaitu :
a. Meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
b. Mampu mengubah sikap hidup hemat, ekonomis, dan berpandangan yang maju.
c. Memberikan pelayanan modal untuk anggotanya.
d. Bermusyawarah dan melatih diri dalam berfikir
e. Mengembangkan tanggung jawab dan belajar memimpin.
f. Membiasakan diri untuk senang menabung.
g. Meningkatkan kepercayaan pihak lain.
Berikut produk tabungan KSM-BMT sebagai berikut :
1. Tabungan Pokok
Tabungan pokok sendiri dalam pembayaran hanya dibayar satu kali saja, ketika seseorang akan masuk menjadi anggota KSM-BMT. Cara pembayaran tabungan pokok dilakukan sekaligus, atau dapat diangsur sesuai ketentuan dalam anggaran rumah tangga KSM-BMT yang bersangkutan. Jika akan melakukan penambahan tabungan pokok pada waktu tertentu, maka boleh saja asalkan sesuai dengan kesepakatan. Perlu diperhatikan, bahwa tabungan pokok tidak dapat diambil selama anggota tersebut belum keluar dari keanggotaan KSM-BMT.
2. Tabungan Wajib
Tabungan wajib merupakan tabungan yang dalam pembayarannya dibayar secara teratur oleh anggota sesuai dengan waktu yang ditentukan, seperti harian, bulanan, mingguan dan lain sebagainya. Besarnya tabungan wajib ditetapkan melalui musyawarah yang disepakati.
3. Tabungan Sukarela
Jenis tabungan sukarela merupakan tabungan yang sifatnya bebas, baik jumlah yang akan disetorkan maupun waktu menyetorkannya. Oleh karena itu, tabungan yang diadakan gunanya untuk menampung minat seseorang yang ingin menabung diluar tabungan wajib. Tabungan sukarela dapat diambil sewaktu-waktu tergantung permintaan penabung.
4. Tabungan Wajib Pinjam
Tabungan wajib pinjam merupakan tabungan yang dilakukan dengan cara diwajibkannya seorang anggota yang meminjam apabila menerima permodalan dari KSM-BMT, yang permodalan tersebut dipotong atau dikurangi dengan jumlah tertentu untuk tabungan. Jumlah potongan yang ditabung oleh peminjam ditentukan secara musyawarah anggota.
5. Tabungan Mudharabah
Tabungan mudharabah adalah bentuk tabungan simpanan yang dapat disetorkan dan ditarik setiap saat atau sewaktu-waktu ketika menginginkannya.
Baca Juga : Rukun dan Syarat Perjanjian Pinjam-Meminjam Menurut Syari'at Islam
6. Tabungan Pendidikan
Yang dimaksud tabungan pendidikan adalah tabungan yang dikhususkan untuk biaya pendidikan. Cara kerjanya, tabungan tersebut dapat disetor sesuai keinginan penabung. Namun, dalam pengambilannya hanya dapat dilakukan ketika menjelang kebutuhan pendidikan tiba. Tabungan pendidikan dikembangkan menjadi dua, yaitu tabungan pendidikan siswa. Tingkatannya siswa taman kanak-kanak sampai tingkat sekolah atas, dan yang kedua tabungan pendidikan mahasiswa, yaitu tingkatan mahasiswa perguruan tinggi. Tabungan pendidikan dapat diadakan kerja sama oleh lembaga pendidikan sebagai bentuk sosialisasi.
7. Tabungan Kesehatan
Tabungan kesehatan merupakan tabungan yang disediakan untuk pembiayaan kesehatan penabung dan keluarganya pada saat terkena musibah. Penyetoran tabungan dapat dilakukan setiap hari. Selain itu, tabungan kesehatan bersifat kelompok maupun perorangan. Penarikan dapat dilakukan hanya pada saat datang kebutuhan mendesak.
8. Tabungan Walimah
Dimaksut tabungan walimah adalah jenis tabungan yang dimanfaatkan untuk keperluan resepsi, berupa pernikahan, khitanan, dan resepsi lainnya. Prosesnya sama seperti tabungan pendidikan. Tabungan dapat disetor setiap hari, namun dalam penarikannya apabila sudah tiba acara resepsi yang akan dilaksanakan.
9. Tabungan Kurban dan Akikah
Tabungan ini merupakan tabungan yang bersifat khusus, artinya semata-mata digunakan ketika akan melaksanakan ibadah kurban atau akikah. Tabungan kurban dan akikah dalam penyetorannya dapat dilakukan setiap hari. Namun, dalam penarikannya dapat diambil pada saat menjelang pelaksanaan kurban dan akikah.
10. Tabungan Lainnya
Selain tabungan yang telah disebutkan di atas, terdapat tabungan lain yang sifatnya khusus seperti :
a. Tabungan haji atau umrah
b. Tabungan idul Fitri
c. Tabungan perumahan
Posting Komentar untuk "Pengertian dan Jenis Tabungan Baitul Mal Wat Tamwil (BMT)"
Masukkanlah Komentarmu dengan Baik..!!!