Rukun dan Syarat Perjanjian Pinjam-Meminjam Menurut Syari'at Islam
Hidayahilahi.com - Pinjam-meminjam adalah pernjanjian timbal balik, contoh si A meminjam mobil dari B, setelah selesai meminjam maka si A mengembalikan mobil kepada si B. Dalam pasal 1740 kitab undang-undang hukum perdata menyatakan, pinjam pakai merupakan suatu perjanjian dengan memberikan suatu barang kepada pihak lain untuk dipakai dengan cuma-cuma. Persyaratannya setelah menerima dan memakai barang yang dipinjam, pelaku harus mengembalikannya dalam waktu tertentu. Lalu apa dasar hukum pinjam meminjam ? Adapun dasar hukum pinjam meminjam disandarkan pada Alqur’an dan sunnah Nabi. Dalam Alquran dijelaskan: "... Hendaklah kamu tolong menolong dalam kebaikan dan takwa..." QS. Al-Maidah: 2. Sedangkan dari sabda Rasulullah menyatakan: "Ariah (barang pinjaman) adalah barang yang wajib dikembalikan" (Sayyid Sabiq, 13, 1988: 69).
Rukun dan Syarat-syarat Pinjam Meminjam
Adapun rukun dan syarat perjanjian pinjam meminjam adalah:
a. Terdapat pihak yang meminjamkan
b. Terdapat pihak yang meminjam
c. Terdapat barang atau objek yang dipinjamkan
d. Lafal
Selanjutnya pihak yang meminjamkan disyaratkan agar memenuhi kriteria di bawah ini:
a. Ia berhak atas batang yang dipinjamkannya.
b. Barang tersebut dapat dimanfaatkan, sebab pinjam-meminjam hanya menyangkut kemanfaatan sesuatu benda, dan benda tersebut diperbolehkan oleh syariat Islam.
Lalu, bagi peminjam disyaratkan harus orang yang cakap dalam bertindak, karena perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan orang yang tidak cakap hukumnya tidak sah.
Selanjutnya menyangkut batang yang dipinjamkan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Barang tersebut adalah barang yang bermanfaat
b. Barang sifatnya tidak musnah ketika dalam pemakaian
Perlu dicatat, menyangkut lafal hendaklah ada pernyataan tentang pinjam meminjam tersebut. Namun, dalam pendapat lain menyatakan apabila tidak menggunakan lafal perjanjian pinjam meminjam hukumnya sah-sah saja.
Baca Juga : Pengertian dan Jenis Tabungan Baitul Mal Wat Tamwil (BMT)
Kewajiban Bagi Peminjam
Siapapun yang meminjam suatu barang dari pihak lain, maka peminjam harus menjaga dan memeliharanya, artinya peminjam memiliki tanggung jawab penuh atas barang yang telah dipinjamnya. Jika barang hilang atau rusak, peminjam harus bertanggung jawab dengan mengganti barang yang telah hilang atau rusak. Hal ini telah ada dalam hadits yang berbunyi:
"Dari Shafwan bin Umaiyah, sesungguhnya Nabi telah meminjam beberapa baju perang dari Shafwan pada waktu peperangan Hunain, Lantas Shafwan bertanya kepada Rasulullah. Paksaankah ini wahai Muhammad ?, Rasulullah menjawab: bukan tetapi pinjaman yang dijamin, kemudian hilang sebagian, lalu Rasulullah mengemukakan kepada Shafwan bahwa akan digantikannya". Selain itu kewajiban peminjam yaitu wajib mengembalikan barang yang dipinjam kepada pihak yang meminjamkannya dan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati".
Posting Komentar untuk "Rukun dan Syarat Perjanjian Pinjam-Meminjam Menurut Syari'at Islam "
Masukkanlah Komentarmu dengan Baik..!!!