Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sudah Akad Boleh Batal ? I Hukum Hak Khiyar dalam Jual Beli

kukum hak khiyar


Assalamu'alaikum wr,wb. Dalam transaksi jual beli, islam mengatur hak khiyar. Apa itu hak khiyar ? Hak khiyar adalah kesepakatan yang terjadi antara penjual dan pembeli untuk memberikan hak pembatalan jual beli. Contohnya gini : Fulan A menjual jam kepada fulan B dengan kesepakatan dalam waktu 1 bulan fula B boleh memilih mengembalikan jamnya jika ia ingin. Atau contoh lain misalnya dalam sebuah supermarket ada ketentuan boleh mengembalikan barang maksimal 1x24 jam ini juga termasuk dalam hak khiyar. Dalam hak khiyar pembeli boleh memilih untuk membatalkan transaksi jua beli atau meneruskannya. Ada 2 macam hak khiyar : 

Pertama, hak khiyar majelis, artinya selama masih dalam lokasi akad pembeli atau penjual boleh membatalkan akad. Selama dalam majelis, penjual wajib menerangkan jika terdapat cacat dalam benda yang dijual. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW : "Jual beli itu dengan al-khiyar (hak pilih) selama belum terpisah atau hingga keduanya berpisah. Apabila keduanya jujur dan menjelaskan (aib barang dagangannya-red) maka jual beli mereka mendapatkan barakah dan bila keduanya menyembunyikan aib dan berdusta maka barakah jual beli mereka dihapus." (HR. Bukhari no. 1737)

Dalam hal ini Ibnu Qudamah Al-Maqdisi menerangkan bahwa, Apabila sudah berpisah maka tidak ada lagi hak khiyar. Artinya jual beli sudah tidak bisa dibatalkan. Kecuali jika terdapat cacat yang baru diketahui setelah berpisah yang mana hal ini tidak diterangkan sebelumnya oleh penjual. Maka pembeli boleh mengembalikan barangnya dan membatalkan akad jual beli atau meminta ganti rugi atas kecacatan barang tersebut. Sebagai contoh misal jual beli kambing, kambing terlihat gemuk saat akad, namun setelah berpisah baru diketahui bahwa kambing tersebut gemuk karna sengaja diminumkan air yang banyak. 

Baca Juga : Ternyata Ini Jual Beli Yang Dilarang di Dalam Islam

Maka pembeli boleh mengembalikan kambingnya atau meminta uangnya kembali atau ia meminta ganti rugi selisih harga antara kambing kurus dan gemuk. Hal ini juga berlaku untuk segala bentuk penipuan, misalnya praktek tashriyyah yaitu penjualan kambing atau hewan lain yang menghasilkan susu yang dibiarkan selama 2 hari tidak diperas susunya agar ia tampak seolah-olah bisa menghasilkan susu yang banyak dihadapan pembeli saat di majelis akad. 

Rasulullah SAW bersabda : "Jangan lah melakukan tashriyyah, tehadap unta dan kambing. Barang siapa yang telah terlanjur membelinya maka dia punya hak pilih setelah memeras susunya apakah akan tetap membelinya atau mengembalikannya dengan menambah satu sha'kurma." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua, khiyar asy-syarth atau khiyar dengan persyaratan. Berbeda dengan khiyar majelis, hak khiyar ini boleh digunakan setelah berpisah dalam waktu sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Rasulullah SAW bersabda : "Kaum Muslimin ada pada syarat-syarat mereka." (Abu Dawud no. 3594)

Namun rentang waktu hak khiyar tidak boleh melebihi dari masa kadaluarsa suatu barang, karena hal ini akan menyebabkan kerugian pada pihak penjual. Pembatalan akad jual beli dalam masa khiyar ini boleh dilakukan oleh penjual dan pembeli, selama hal itu disepakati. Jika dalam masa khiyar, penjual hendak membatalkan jual beli sementara barang sudah rusak atau sudah tidak bisa dikembalikan maka pembeli wajib membayar ganti rugi.

Demikianlah islam dalam mengatur hak khiyar antara penjual dan pembeli. Tentu hal ini dimaksudkan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Dan agar masing-masing pihak mematuhi segala kesepakatan-kesepakatan yang telah diterangkan saat akad jual beli. Semoga bermanfaat Barakallah Fikum Wassalamu'alaikum wr,wb.


Posting Komentar untuk "Sudah Akad Boleh Batal ? I Hukum Hak Khiyar dalam Jual Beli"