Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ternyata Ini Jual Beli yang Dilarang di Dalam Islam

hukum jual beli

Assalamu’alaikum wr,wb. Telah kita ketahui bersama bahwa islam memperbolehkan jual beli atau perniagaan. Tapi gak semua jual beli diperbolehkan di dalam islam, ada berapa jual beli yang dilarang di dalam islam, apa saja itu ? Ibnu Qudamah Al-Maqdisi dalam kitab Umdatul Fiqh menjelaskan bahwa jual beli barang berikut ini terlarang dalam islam : Pertama, tidak boleh jual beli anjing. Hal ini dilarang oleh Rasulullah SAW sebuah hadits : “Rasulullah SAW melarang hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Bukhari dan Muslim). 

Kedua, tidak boleh menjual sesuatu yang bukan miliknya, kecuali atas izin dari pemiliknya. Ketiga, tidak boleh jual beli sesuatu yang tidak ada manfaatnya, misalnya jual beli semut, lalat, atau yang lainnya. Hal ini karena sama saja membuang-buang harta. Keempat, tidak boleh jual beli sesuatu yang manfaatnya haram, misalnya khamr, bangkai, babi, berhala, dan lain-lain. 

Kelima, tidak boleh jual beli sesuatu yang tidak ada, misalnya menjual anak kambing yang akan dikandung oleh seekor kambing atau menjual buah dari pohon yang belum berbuah. Keenam, tidak boleh jual beli sesuatu yang majhul (tidak diketahui sifat-sifatnya dan belum pernah dilihat), misalnya menjual janin kambing yang masih dalam kandungan seekor kambing atau barang yang tidak ada di tempat akad sementara tidak dijelaskan sifat-sifatnya. 

Ketujuh, tidak boleh jual beli barang yang tidak bisa diserahkan, misalnya menjual burung yang kabur dari sarangnya. Kedelapan, tidak boleh jual beli benda hasil rampasan, misalnya Hp curian, maka menjual dan mebelinya dilarang. Kesembilan, tidak boleh jual beli barang yang tidak pasti yang mana barangnya, misalnya menjual salah satu dari kambing dengan harga sekian. Kecuali kalau barang yang dijual semua memiliki ukuran sifat atau spesifikasi yang sama. 

Nah, itulah tadi adalah jual beli yang dilarang dari segi bendanya, sedangkan dari segi akadnya, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi menjelaskan bahwa akad-akad berikut ini dilarang di dalam islam :

Pertama, akad mulasamah yaitu seseorang mengatakan : “Pakaian manapun yang engkau sentuh maka itu untukmu dengan harga sekian”. Kedua, akad munabadzah, yaitu seseorang mengatakan : “Pakaian manapun yang engkau lempar kepadaku maka pakaian itu untukku dengan harga sekian”. Kedua akad diatas dilarang oleh Rasulullah SAW dalam hadits : “Rasulullah SAW melarang mulamasah dan munaba-dzah dalam jual beli.” (HR. Muslim). 

Baca Juga : Hukum Jual Beli di Dalam Islam

Ketiga, akad bai’ul hashat, yaitu misalnya seseorang mengatakan: “Saya menjual tanah ini sejauh lemparan batumu dengan harga sekian”. Hal tersebut dilarang oleh Rasulullah SAW berdasarkan hadits : “Rasulullah SAW melarang jual beli dengan cara melempar kerikil dan jual beli gharar.” (HR. Muslim)

Keempat, tidak boleh jual beli diatas akad jual beli orang lain, misalnya seorang penjual tanah berakad dengan seorang pembeli namun datang pembeli lain yang menawar dengan harga lebih tinggi. Lantas penjual membatalkan akad dengan pembeli pertama tadi dan memberikan barang tersebut kepada yang menawar harga lebih tinggi ini dilarang di dalam islam. 

Kelima akad hadir li bad, yaitu seorang penduduk asli wilayah tertentu (pribumi) menjadi makelar (calo) dari seorang pedagang yang datang dari wilayah lain. Misalnya ada seseorang dari desa membawa hasil pertaniannya untuk dijual di kota. Lalu sebelum sampai dipasar ada seseorang penduduk kota tersebut yang mencegat dan berakad dengan pemilik barang tadi untuk menjadi perantara antara dirinya dengan pembeli. Hal ini akan menyebabkan harga menjadi tinggi. 

Keenam, akad najasy, yaitu seseorang yang tidak ingin membeli (berpura-pura) menawar barang dengan harga yang lebih tinggi. Motifnya adalah agar barang tersebut menjadi lebih mahal dan menjerumuskan pembeli lain sehingga menyangka harganya memang mahal. Ketujuh,  tidak boleh menggabungkan dua transaksi dalam satu transaksi, misalnya orang mengatakan : “Saya jual kambing ini dengan syarat engkau jual ayammu kepadaku dengan harga sekian”. Hal ini juga dilarang didalam agama islam.

Semua jual beli yang dilarang dalam islam tadi tentu mengandung ibroh atau pelajaran bagi kita. Dan pasti tujuannya untuk kebaikan kita semua, Seperti  menghindarkan dari penipuan,  ketidak jelasan , spekulatif, merugikan salah satu pihak atau menjaga agar suatu barang dijual dengan harga yang seharusnya tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah. 

Nah, yuk kita pahami dan renungkan, apakah transaksi yang kita lakukan selama ini melanggar dari salah satu dari larangan-larangan tadi. Mudah-mudahan ulasan ini bisa membuat kita memperbaiki segala transaksi-transaksi kita selama ini. Semoga bermanfaat Barakallah Fikum Wassalamu’alaikum wr,wb. 


Posting Komentar untuk "Ternyata Ini Jual Beli yang Dilarang di Dalam Islam"