Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa?

 


Bolehkah Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa?

Diskripsi masalah:

Kehidupan di masyarakat sering kali menemui beragam adanya permasalahan,seperti yang di alami,sebut saja mbok zulia atau yang kerap di sapa mbok zul,setiap harinya mbok zul ber profesi sebagai penjual makanan kuliner di sekitar tempat tinggalnya, seperti nasi rawon,pecel lele,ayam rica-rica dan masih banyak lagi menu-menu makanan yang mbok zul jual untuk mencari penghasilan sehari-hari.Nah kebetulan pada bulan ramadhan mbok zul masih tetap menyediakan menu-menu makanan tersebut,hanya saja mbok zul menjualnya yang awal mulanya di jual di siang hari, karna bulan ramadhan di ganti jadwalnya menjadi sore hari,untuk menyediakan bagi orang2 yang akan berbuka puasa.

Dilema mbok zul muncul ketika beliau dapat kritikan dari salah seorang konsumen yang sering membeli berbagai masakan yang di sediakan oleh mbok zul,katanya sih masakannya terlalu asinlah..atau malah gak ada rasanya atau kalau istilah jawa menyebutkan"hem.. anyepe"ternyata dilema ini juga tak hanya di alami oleh mbok zul" yang padahal kesehariannya biasa menjual masakan-masakan kuliner,akan tetapi dilema ini juga kerap juga di alami oleh para ibu-ibu rumah tangga ketika bulan puasa yang sering dapat kritikan dari suaminya hanya gara-gara masakannya tidak sesuai dengan seleranya.Wajarkan??karena para ibu-ibulah yang biasanya berperan langsung pada sie perdapuran.Dari problematika di atas timbullah pertanyaan yang sering di tanyakan pada waktu menjelang bulan puasa.


Pertanyaanya:

- Bolehkah mencicipi masakan ketika sedang berpuasa?


Jawaban:

Dalam kitab" Tuhfatul Muhtaj" juz 2 halaman 468 (cetakan darul fikri) di jelaskan bahwa
"ذوق الطعام"atau mencicipi makanan ketika berpuasa hukumnya di perbolehkan asalkan tidak sampai menelannya,akan tetapi hal ini bisa berdampak makruh jika tidak di iringi dengan adanya hajat.Dalam kitab" nihayatuz zain "di jelaskan batasan hajat di sini di antaranya adalah لغرض الاصلاح(ada tujuan kemaslahatan)contohnya seperti seorang ibu yang sedang berpuasa boleh mengunyahkan atau melembutkan makanan untuk anaknya yang masih balita asal jangan sampai menelan sisa-sisa makanan tersebut yang masih tertinggal di dalam mulut, jika menyengaja menelan maka sudah pasti hukumnya batal puasanya.wollohu a'lam bishowab..

Posting Komentar untuk "Bolehkah Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa?"