Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Boleh Zakat Fitrah Dengan Uang ?

Apakah Boleh Zakat Fitrah Dengan Uang ?

Hidayahilahi.com- Di dalam Zakat Fitrah diwajibkan dengan atas nama kita sendiri dan atas nama orang-orang yang menjadi tanggung jawab kita, termasuk atas nama anak-anak kita yang masih kecil sebagai penyempurnaan atau penutup amaliyah Ramadhan. Membayar Zakat fitrah biasanya dilakukan dengan menggunakan beras. Namun ada juga yang membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang. Lalu bagaimana hukum membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang? Ada khilafiyah di kalangan para fuqaha dalam hal ini menjadi dua pendapat.

Pendapat pertama : Pendapat yang membolehkan.

Ada sebagian ulama yang berpendapat dibolehkan membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang. Diantaranya adalah Imam Ibnu Taymiyyah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Abu Hanifah. (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, 107; Ibnu Taimiyah, Majmu'al fatwa, 83). Dalil mereka antara lain adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang artinya : "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. ”(Surat at-Taubah: 103).

Menurut mereka, ayat ini menunjukkan bahwa zakat itu asalnya diambil dari harta (mal), yaitu apa yang dimiliki dalam bentuk emas dan perak (termasuk uang). Jadi ayat ini memperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. ( Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha'am , hal. 4)

Mereka juga berhujjah dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam : “Cukuplah mereka (yang miskin dan membutuhkan) dari mengemis di hari seperti ini (Idul Fitri)”. (HR Daruquthni dan Baihaqi). Menurut mereka, memberikecukupan (ighna ') kepada fakir miskin dalam zakat fitrah dapat diwujudkan dengan memberikan uang (Abdullah Al-Ghafili, Hukum Ikhraj al-Qimah fi Zakat al-Fithr, hal.3).

Pendapat yang kedua adalah tidak membolehkan dan mewajibkan zakat fitrah berupa makanan pokok (ghalib quut al-balad)

Ini pendapat mayoritas ulama malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah. (AL-Mudawwanah al-Kubra, I / 392; al-Majmu '; 112; Al-Mughni, 295).

Baca Juga : Suami Miskin Beristri Kaya Wajibkah Membayar Zakat?

Bukti dalil mereka antara lain adalah dari hadits Ibnu Umar RA bahwa, “Nabi Muhammad SAW telah mewajibkan zakat fitrah dalam bentuk satu sha' kurma atau satu sha 'jewawut (sya'ir) atas budak dan orang merdeka, pria dan wanita, anak-anak, dan orang dewasa, dari umat Muslim. " (HR Bukhari, no. 1503). Hadits ini jelas menunjukkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan dan bukan dengan dinar dan dirham (uang), padahal pada saat itu sudah ada dinar dan dirham. ( Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha'am, hal. 9).

Adanya perbedaan pendapat tentang masalah ini, maka diperlukan adanya tasamum dan tafahum (saling toleransi dan saling pengertian). Sehingga tidak mudah terjebak dalam fanatisme golongan. Dalam hal ini, sebagai masyarakat (kebanyakan), kita boleh bertaqlid (mengikuti salah satu mazhab yang menjadi panutan dan diterima oleh umat isam). Allah SWT tidak membebani kita melebihi batas kemampuan kita. “Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya….” (Al Baqarah: 286).

Sebenarnya, persoalan membayar zakat fitrah dengan uang sudah menjadi perbincangan para ulama salaf, tidak hanya belakangan ini. Imam Abu Hanifah, Hasal Al-Bisri, Sufyan Ats-Tsauri, bahkan Umar bin Abdul Azis pernah membahasnya, mereka termasuk orang-orang yang mensetujuinya. Ahli hadis seperti Bukhari juga setuju, dengan dalil dan argumentasi yang logis dan dapat diterima.

Sesungguhnya, pendapat ini telah diterapkan pada generasi terbaik setelah generasi sahabat (salafus-shalih), yaitu generasi tabi'in yang mengikuti jejak para sahabat dengan baik. Praktik semacam ini telah dilaksanakan pada masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin kelima, yaitu Umar bin Abdul Aziz.

Kesimpulan

Kesimpulannya adalah pada dasarnya membayar zakat dengan uang diperbolehkan, bahkan dalam keadaan tertentu lebih utama. Bisa jadi saat Idul Fitri, jumlah makanan (beras) yang dimiliki orang miskin berlebihan. Karena itu, mereka menjualnya untuk kepentingan lain. Membayar dengan mengunakan uang, mereka tidak perlu repot untuk menjualnya kembali yang justru nilainya lebih rendah. Dan dengan uang itu, mereka bisa membelanjakan sebagian untuk makanan, sisanya untuk pakaian dan kebutuhan lainnya. Wallahu a'lam bish-showab ...

Itulah penjelasan Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang. Semoga Pembahasan ini bisa bermanfaat Amiin.. Barakallah Fikum.. Wassalamu'alaikum wr,wb.


Posting Komentar untuk "Apakah Boleh Zakat Fitrah Dengan Uang ?"