Hukum Menahan Kentut Saat Membaca Al-qur'an
Deskripsi Masalah
Syafi'i adalah salah satu santri pondok pesantren Safinatun Najah yang berasal dari kota pekan baru riau,sejak kecil syafi'i sudah dimasukkan kepesantren oleh orang tuanya,syafi'ipun tumbuh menjadi anak yang sholih dan taat beribadah entah itu ibadah wajib maupun ibadah sunah.
Untuk mengisi kegiatan dipesantren selain kegiatan belajar mengajar syafi'i juga membiasakan untuk membaca al-qur'an diwaktu-waktu luang.
Kebiasaan ini sudah syafi'i lakukan hampir 3 tahun dari mulai syafi'i menjadi santri baru sampai senior,sangking biasanya syafi'i lakukan sampai dia sering menemukan permasalan yang membuat dirinya tidak nyaman ketika membaca al-qur'an.
Diantara kejanggalan yang dialaminya adalah ketika syafi'i membaca al-qur'an dia sering menahan rasa kentut yang dia sendiri merasa kesulitan kalau seandainya dikeluarkan kentutnya akan menyita waktunya naik turun tangga untuk mengambil air wudhu karna kamar syafi'i berada di lantai 3.
PERTANYAAN:
Apa hukum membaca al-qur'an dengan menahan rasa kentut?
JAWABAN:
Dalam kitab التبيان فى اداب حملة القران Halaman 58 dijelaskan:
يستحب ان يقرأ وهو على طهارة فإن قرأ محدثا جاز بإجماع المسلمين والاحاديث فيه كثيرة معروفة قال إمام الحرمين ولا يقال إرتكب مكروها بل هو تارك للأفضل
Disunahkan dalam membaca al-qur'an dalam kondisi suci,maka jika membacanya dengan kondisi berhadats kecil maka tetap diperbolehkan atas kesepakatan para ulama serta banyak hadits yang menjelaskan itu.Imam haromain berkata"orang yang seperti itu tidak lantas dikatakan orang yang melakukan hal yang di makruhkan hanya saja dia meninggalkan sebuah keutamaan.
اذا كان يقرأ فعرض له ريح فينبغى ان يمسك عن القراءة حتى يتكامل خروجها ثم يعود الى القراءة كذا رواه ابن ابي داود وغيره عن عطاء وهو أدب حسن
Ketika ada seseorang sedang membaca al-qur'an lalu dia merasa ingin kentut maka hendaknya dia menahan diri dari melanjutkan bacaannya sampai kentut itu keluar semua,kemudian kembali melanjutkan bacaannya(setelah wudhu)hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh imam ibnu abi dawud dan yang lainnya dari imam 'atho'.Hal ini merupakan tata kerama yang baik.
》Hukum menyentuh mushaf(al-qur'an)
ويحرم بالحدث الصلاة والطواف,وحمل المصحف,ومس ورقه, وكذا جلده على الصحيح,وخريطة, وصندوق فيهما مصحف,وما كتب لدرس قرأن كلوح فى الأصح
Haram bagi orang yang berhadats melakukan sholat,thowaf,membawa mushaf(al-qur'an),menyentuh lembaran-lembarannya,begitupun sampulnya menurut pendapat yang صحيح,kantong atau kotak yang didalamnya terdapat mushafnya dan sesuatu yang terdapat tulisan mushaf seperti papan tulis yang bertujuan untuk لدرس القرأن (membaca al-qur'an)menurut pendapat yang ashoh.
》Sedangkan untuk membawa al-qur'an bagi orang yang berhadats sudah jelas tanpa adanya niat lain (seperti niat membawa barang)haram hukumnya kecuali ada madharat.
Dalam kitab نهاية الزين Juz 1 Halaman 33 dijelaskan:
يحرم بالحدث الأصغر خمسة أشياء الى ان قال وخمسها حمل المصحف لأنه أبلغ من المس
Haram sebab hadats kecil lima hal....
Yang ke lima adalah membawa mushaf karena hal ini melebihi dari pada menyentuh kecuali ketika ada dharurat
نعم يجب حمله مع الحدث لضرورة كخوف عليه من غرق أو حرق أو نجاسة أو وقوعه فى يد كافر ولم يتمكن من الطهارة فإن قدر على التيمم وجب
Wajib membawa mushaf dengan kondisi berhadats karna terdesak seperti rasa takut seseorang akan tenggelam,kebakaran,terkena najis atau jatuhnya mushaf ketangan orang kafir dan dia tidak mungkin untuk bersuci,maka jika dia mampu untuk tayamum maka wajib baginya untuk melakukannya.
Wallahu A'lam Bishowab.
Posting Komentar untuk "Hukum Menahan Kentut Saat Membaca Al-qur'an"
Masukkanlah Komentarmu dengan Baik..!!!