Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Zakat Fitrah (Hukum, Kriteria Penerima, Besaran, Waktu Pembayaran)

 


Hidayahilahi.com - Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dilakukan bagi seorang Muslim yang sudah mampu untuk menunaikannya. Zakat fitrah dilakukan sekali dalam setahun yaitu bertepatan di bulan suci Ramadhan atau sebelum menjelang hari raya idul fitri. Inilah yang menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan zakat lainnya. Zakat ada 2 macam, yaitu zakat harta dan zakat fitrah.

Allah Swt berfirman yang menyebutkan bahwa zakat berdampingan dengan sholat. Di dalam Al-Qur'an bahkan disebutkan sebanyak 24 kali salah satunya sebagai berikut : 

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

(النور ٥٦)

"Lakukanlah sholat dan tunaikanlah zakat serta taatlah kepada Rasul supaya kalian semua termasuk orang-orang yang mendapatkan kasih sayangNya." (Q.S. An-Nur Ayat 56)

Siapa sajakah yang wajib menumaikan zakat fitrah ? Zakat fitrah diwajibkan bagi laki-laki maupun perempuan, budak, orang merdeka, anak kecil dan orang dewasa yang beragama Islam.

Hukum zakat fitrah adalah wajib ditunaikan bagi semua orang Muslim yang mampu. Mengutip klikmedia9.com besaran zakat fitrah adalah satu sha' yang nilainya setara dengan 2,5 kilogram beras, kurma, sagu, dan gandum. Atau dapat menggunakan takaran 3,5 liter beras yang telah disesuaikan dengan kebutuhan seseorang dalam sehari.

ومقدارها صاع عراقي وهو أربع حفنات بكفي رجل معتدل القامة؛ لأنه الذي أخرج به في عهده صلّى الله عليه وسلم 

Artinya, “Ukuran zakat fitrah sebesar satu sha' Iraq, yaitu empat cakupan penuh dua telapak tangan pria pada umumnya karena satu sha' ini menjadi ukuran zakat yang dikeluarkan di zaman Rasulullah Saw” 

1 Mud sebanding dengan kira-kira 6,5 Ons beras, sedangkan 1 sha' adalah 4 Mud maka : 6,5 Ons x 4 untuk ukuran zakat fitrah.


Allah Swt berfirman :

"Ambillah sedekah (zakat) dari harta mereka supaya menjadi pensucian terhadap harta/dosa dan sekaligus menjadi pensucian hati mereka kemudian mintakan ampunan atas dosa mereka. Sesungguhnya doa mu menenangkan hati mereka dan Allah SWT adalah dzat yang maha mendengar dan maha mengetahui."

(Q.S. At-Taubah : 103)

Siapa sajakah golongan yang berhak menerima zakat fitrah ? Berikut ini golongan yang diperbolehkan menerima zakat, yaitu :

1. Orang faqir

2. Orang miskin

3. Amil 

4. Muallaf

5. Budak

6. Orang yang banyak hutang

7. Sabilillah

8. Musafir (bepergiannya tidak bertujuan maksiat)

Sesuai dengan firman Allah Swt yang berbunyi : 

 إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَnالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

(التوبة ٦٠)

"Sesungguhnya sedekah (Zakat) untuk mereka orang-orang faqir, miskin, amil, muallaf, budak, orang yang terlilit hutang, sabilillah dan orang yang sedang bepergian kehabisan ongkos sebagai kewajiban dari Allah Swt, Allah Swt adalah Dzat yang maha mengetahui dan juga maha bijaksana."

(Q.S. At-Taubah : 60)

Kapan Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah ?

Menurut pandangan madzhab Hanafi dan Maliki zakat fitrah ditunaikan ketika munculn fajar di hari raya idul fitri, sedangkan menurut madzhab Syafi'i dan Ahmad kewajiban zakat ditunaikan setelah tenggelamnya matahari pada akhir bulan ramadhan.

*امر الرسول الكريم ان تعطی زكاة الفطر قبل صلاة العيد لإغناء الفقراء عن السؤال الذي ربما يشغلهم عن صلاة العيد*

(إبانة الأحكام شرح بلوغ المرام الجزء الثاني ص ٢٥٠)

"Rasulullah Saw memerintahkan menunaikan zakat fitrah sebelum sholat 'Idul fitri supaya orang-orang faqir tidak mengemis sehingga meninggalkan sholat 'Id."

(Ibanatul Ahkam Syarah Bulughul Marom Juz 2 Hal 250)

Hadist diatas memberikan arti bahwa waktu yang baik menunaikan zakat fitrah yaitu dimulai dari tenggelamnya matahari di akhir bulan ramadhan hingga menjelang sholat idul fitri sebagai bentuk mensejahterakan faqir miskin pada hari raya agar zakat fitrah itu mempunyai tujuan kesediaan pangan.

Bolehkah menunaikan zakat fitrah lebih awal dari waktu wajibnya? Madzhab 4 sepakat mempebolehkannya, namun apabila ingin barokah maka dianjurkan berzakat pada waktu wajibnya.


Posting Komentar untuk "Zakat Fitrah (Hukum, Kriteria Penerima, Besaran, Waktu Pembayaran)"