Apakah Boleh Qurban Sebelum Aqiqah?
Assalamu'alaikum wr,wb. Apakah sobat adalah salah satu dari sekian banyak orang yang menanyakan tentang hukum qurban sebelum aqiqah? Mungkin pertanyaan ini masih beralasan, karena masalah ini masih menjadi masalah dalam kehidupan masyarakat, terutama saat aroma Idul Adha mulai tercium. Pengertian Qurban dan Aqiqah, apakah ada hubungan keduanya?
Sebelum membahas tentang hukum qurban sebelum aqiqah, ada baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu apa itu pengertian qurban dan aqiqah. Menurut pengertian umum qurban adalah kegiatan penyembelihan hewan kurban (yang telah dimaksudkan untuk kurban) pada hari Idul Adha (10 Dzulhijah) dan hari tasyrik (11,12,13 Dzulhijah).
Sedangkan Aqiqah adalah kegiatan menyembelih hewan sebagai wujud rasa syukur atas kelahiran bayi yang dilanjutkan dengan pemotongan rambut pada bayi yang baru lahir. Aqiqah juga dianjurkan dilakukan pada hari ke 7, 14 atau kelipatannya sejak kelahiran Sibayi. Begitu juga jika orang tua pada saat itu tidak mampu melakukan doaqiqah, maka hukum aqiqah setelah dewasa tetap diperbolehkan secara mandiri dan sesuai dengan syari'at.
Melihat dari dua makna di atas, jelaslah bahwa qurban dan aqiqah tidak memiliki hubungan sebab akibat apapun, artinya keduanya memiliki sebab masing-masing dan tidak ada kemelekatan yang menjadikan qurban sah untuk aqiqah dan sebaliknya.
Bagaimana hukum Qurban dan Aqiqah?
Menurut Imam Syafi'I, hukum qurban adalah sunnah muakkad bagi yang sudah mampu melaksanakannya. Adapun hukum ini bisa menjadi makruh ketika seseorang yang mampu berkorban tetapi tidak ikhlas dalam menjalankan ibadah. Dari segi waktu, pengorbanan hanya dilakukan 4 hari dalam satu tahun.
Selanjutnya hukum aqiqah itu sunnah atau tidak wajib, begitu juga dengan waktu pelaksanaannya aqiqah relatif lebih fleksibel, artinya aqiqah bisa dilakukan kapan saja jika setelah kelahiran, orang tua bayi tidak mampu melaksanakannya. Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan qurban lebih diutamakan daripada pelaksanaan aqiqah. Dengan demikian jelas bahwa melakukan qurban sebelum aqiqah diperbolehkan.
Baca Juga : Hukum Menahan Kentut Saat Membaca Al-qur'an
Siapakah yang menjadi Obyek untuk melaksanakan Qurban dan Aqiqah?
Terlepas dari semua latar belakang, definisi dan hukum, perbedaan qurban dan aqiqah juga terlihat dari segi objek hukumnya, yaitu lebih kepada siapa yang diperintahkan untuk melaksanakan qurban dan aqiqah. Merujuk pada definisi di atas maka obyek yang tunduk pada hukum qurban adalah setiap muslim yang sudah mualaf dan sudah bisa melaksanakan ibadah qurban, sedangkan obyek hukum dalam melaksanakan aqiqah adalah ayah dari bayi yang baru lahir sebagai bukti wujud rasa syukur.
Hukum Menggabungkan Qurban dan Aqiqah
Berbicara tentang hukum dalam ilmu fiqh tentu akan banyak pertanyaannya, begitu juga dengan hukum aqiqah dan qurban, ada yang mempertanyakan bagaimana hukum qurban dan aqiqah dilakukan secara bersamaan. Menurut ulama dari Imam Hambali dan Hanafi, melakukan satu jenis penyembelihan bersama diperbolehkan, hal ini juga dilakukan oleh beberapa ulama besar seperti Ibnu Sirin, Hasan Al-Basri dan Qatadah.
Dari sudut pandang para ulama mazhab shafi'i, dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat berdasarkan penuturan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami. Pendapat ini menyatakan bahwa jika seseorang menyembelih satu hewan secara gabungan, dia hanya akan mendapatkan pahala dari salah satunya.
Namun, dari pandangan ulama Syafii Madzab lainnya, Imam Romli berpendapat bahwa menggabungkan qurban dan aqiqah tetap akan mendapatkan pahala keduanya. Tentunya harus dilandasi dengan niat keduanya, karena jika tidak ada niat ganda maka pahala juga tidak akan berlipat ganda.
Setelah melihat sekian banyak keterkaitan antara qurban dan aqiqah, maka dapat disimpulkan bahwa melakukan qurban sebelum melakukan aqiqah dibolehkan. Namun untuk hukum yang menggabungkan qurban dan aqiqah sekaligus masih terdapat perbedaan pendapat dari berbagai ulama, sehingga dikembalikan kepada semuanya, sesuai dengan mazhab atau ulama yang diikutinya.
Sekarang setelah semua orang mengetahui hukum qurban sebelum aqiqah, dengan ini semua sahabat bisa mengambil keputusan dengan bijak dan tidak perlu diributkan tentang hal ini. Semoga bermanfaat Wassalamu'alaikum wr,wb.
Posting Komentar untuk "Apakah Boleh Qurban Sebelum Aqiqah? "
Masukkanlah Komentarmu dengan Baik..!!!