Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berdosakah Membuang Rambut Rontok Saat Haid?

 

Deskripsi Masalah: 
Ani adalah anak perempuan yang usianya hampir menginjak 10 tahun,diusianya yang masih lumayan dini, ani sudah mulai mengeluarkan darah haid,masih sering kali ani kebingungan dalam masalah bersuci dari hadats besar seperti yang pernah ani alami ketika mau menyisir rambut dia takut dosa karna pernah mendengar keterangan kalau seandainya ada rambut yang rontok dan tertinggal tidak ikut disucikan,maka besok akan menuntut dirinya di akhirat kelak.
Pertanyaan:
Apakah benar anggapan seperti deskripsi diatas tentang larangan membuang bagian dari anggota tubuh ketika sedang haid?
Jawaban:
Dalam kitab  تحفة المحتاج فى شرح المنهاج juz 3 halaman 223 dijelaskan

وان لايزيل ذو حدث أكبر قبله شيئا من بدنه ولو نحو دم قال الغزالي لان أجزاءه تعود إليه فى الاخرة بوصف الجنابة ويقال إن كل شعرة تطالبه بجنابتها

Orang yang memiliki hadast besar dilarang untuk membuang bagian dari organ tubuh yang sudah terlepas sebelum mandi besar,imam al-ghozali berkata hal itu tidak baik dilakukan karna organ tersebut diakhirat akan kembali dengan keadaan belum suci dari hadast.


Mengenai anggapan bahwa rambut yang terlepas dari kepala wajib dibasuh, maka anggapan itu tidak benar,karna yang wajib dibasuh adalah organ tubuh yang masih melekat di tubuh, bukan yang sudah terlepas dari tubuh.

(ولو بقيت شعرة) لم تغسل (فنتفها) يعني أزلها بنتف أو غيره ( وجب غسل ما تحتها ) وان كان الماء وصل إلى أصلها لأن الواجب الغسل (والقطع) ليس بغسل 
اسنى المطالب شرح روض الطالب (١/٣٩١)
Dalam kitab اسنى المطالب dijelaskan jika ada sebagian rambut yang terlepas dari kepala maka yang wajib dibasuh hanya(ماتحتها)bekas tempat rambut yang terpotong bukan rambut yang terlepas dari kepala.

Sikap Wanita Saat Datang Dan Berhentinya Haid & Nifas
Secara umum sikap wanita saat mengalami nifas sama dengan wanita yang mengalami haid,yaitu dalam masalah kapan harus mandi,meninggalkan hal-hal yang di haramkan dan hukum yang berkaitan dengan saat darah keluar maupun berhenti,Wanita yang mengeluarkan darah haid atau nifas ketika sudah berhenti dengan artian sudah benar-benar tidak nampak sifat warna darah ketika di usap dengan semisal kapas yang berwarna putih, maka berkewajiban untuk melaksanakan mandi besar(لرفع حدث الاكبر),akan tetapi jika ketika dilihat menggunakan semisal kapas masih ada warna darah meskipun sedikit sekali,maka belum dikatakan suci dan belum berkewajiban mandi besar.
Dijelaskan dalam kitab الفقه الاسلامى juz 1 halaman 457

ولا يعرف انقطاعه إلا برؤية بياض خالص بأن تدخل المرأة خرقة نظيفة أو قطنة فى فرجها لتنظر هل بقي شيئ من أثر الدم أو لا
Belum bisa dihukumi suci(dari haid atau nifas) kecuali jika sudah terlihat jelas berwarna putih bersih dengan cara memasukkan sepotong kapas atau kain yang berwarna putih kedalam kemaluannya wanita, supaya bisa terlihat masih ada sebagian darah yang tersisa atau tidak.

Akan tetapi ketika warna darahnya masih terlihat keruh atau kuning masih terjadi khilaf diantara para ulama' ada yang mengatakan termasuk warna sifat darah ada yang mengatakan bukan.

Dijelaskan dalam kitab مغنى المحتاج juz 1 halaman 113

(وصفرة والكد رة) كل منهما (حيض في الاصح) وفي الروضة الصحيح لانه الاصل فيما تراه المرأة فى زمن الامكان والثانى لا لأنه ليس على لون الدم
Cairan yang berwarna kuning atau keruh menurut pendapat yang ashoh masih dianggap darah haid disamping memandang hukum asal bahwa cairan itu keluar pada masa امكان الحيض (masa masih mungkin untuk keluarnya darah haid).Dan pendapat yang kedua menganggap bukan termasuk warna darah.

Hal-hal Yang Mewajibkan Mandi Adalah

1] Melahirkan
2] Haid
3] Nifas
4] Meninggal dunia (kecuali mati syahid,orang yang keluar dari agama islam, bayi yang lahir dalam ke adaan meninggal dan belum berbentuk manusia.
5] Bersetubuh
6] Keluar seperma
7] Masuk islam bagi orang yang sebelumnya pernah mengalami hal-hal yang mewajibkan mandi seperti tersebut di atas.Jika belum pernah, maka hanya disunahkan saja.

Rukun-rukun Mandi Besar

1] Niat
(  نويت غسل لرفع الحدث الاكبر لله تعالى)
Saya niat mandi untuk menghilangkan hadast besar karna alloh ta'ala
2] Menghilangkan najis dan kotoran
3] Mengalirkan air ke seluruh tubuh pada bagian-bagian yang nampak dari luar termasuk sela-sela di bawah kuku, bagian yang tampak pada lipatan-lipatan telinga,yang tampak pada kemaluan wanita ketika jongkok, dan kulit yang berada didalam kuncup alat kemaluan laki-laki yang belum dikhitan.Wallahu A'lam Bishowab.



Posting Komentar untuk "Berdosakah Membuang Rambut Rontok Saat Haid?"