Hukum Jual Beli Hewan Qurban Online Dalam Islam
Hidayahilahi.com- Pandangan Munculnya fenomena kehidupan yang serba online saat ini di era digital membuat aktivitas kehidupan yang berlangsung saat ini sangat mudah dan dapat dijangkau oleh berbagai kalangan. Sejalan dengan perkembangan teknologi dan informasi yang tidak terhindarkan, juga berimplikasi besar pada berbagai sektor, terutama sektor ekonomi, sehingga memudahkan para pengusaha untuk memperdagangkan komoditasnya.
Apalagi di awal tahun 2020, ketika wabah COVID-19 masuk ke Indonesia, menyebabkan para pelaku usaha memperdagangkan barang dagangannya melalui perkembangan teknologi yang semakin maju, cepat dan nyaman yaitu e-commerce, e-commerce kini berkembang pesat dengan berbagai fitur di dalamnya untuk memudahkan proses belanja dan transaksi dengan cepat dan mudah.
Mengingat dengan adanya perayaan Idul Adha yang akan datang dalam waktu dekat ini, banyak pelaku qurban di bisnis hewan yang memperdagangkan hewan kurbannya secara online, dengan mempromosikannya melalui media sosial untuk menjangkau lebih banyak pelanggan, juga banyak e-commerce yang memiliki fitur qurban. Menyediakan dengan adanya fitur ini memudahkan masyarakat di masa pandemi COVID-19 untuk menjalani ibadah qurban melalui program qurban online.
Dengan tersedianya fitur qurban di berbagai e-commerce memberikan keuntungan diantaranya keuntungan bagi kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli, dimana keuntungan bagi penjual hewan qurban adalah usahanya tersebar luas di berbagai daerah yang berbeda, sehingga dapat menarik pembeli dari daerah yang berbeda, dan keuntungan bagi pembeli, lebih menghemat waktu dan tidak perlu bingung untuk memilih hewan kurban, lebih tepat sasaran dan lebih mudah karena pendistribusiannya langsung ditransfer ke online manajemen pelayanan qurban yang berwawasan, profesional dan terpercaya, serta pembeli tidak harus langsung ke distribusi.
Selain kelebihan, ada juga kekurangan dari jual beli hewan kurban secara online, yaitu kita tidak bisa langsung memilih hewan qurban dan melihat langsung distribusinya. Perlu juga diperhatikan bahwa dalam transaksi jual beli yang dilakukan, wajib bagi pedagang hewan kurban untuk menjelaskan secara detail dan rinci apa yang diperjualbelikan, seperti menyebutkan sifat barang, ciri-ciri barang atau menunjukkan gambar barang, dengan syarat dan ketentuan umum ketentuan yang jelas tentang sifat barang seperti ukuran, jenis, kapan barang harus diserahkan, dan sebagainya.
Agar nantinya tidak ada unsur yang dapat merugikan penjual dan pembeli. Dan dengan menyebutkan sifat-sifat dan syarat-syarat barang yang akan diperjual belikan, kedudukannya sama dengan datang langsung kepadanya dan melihat secara langsung. Lalu bagaimana padangan Fiqh Muamalah dalam Islam menjelaskan hukum jual beli hewan kurban secara online di era digital saat ini?
Nah, hukum jual beli itu sendiri adalah mubah atau diperbolehkan, kecuali ada dalil yang melarangnya. Hal ini telah dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 125 sebagai berikut: وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Baca Juga : Apakah Boleh Qurban Sebelum Aqiqah?
Oleh karna itu hukum jual beli hewan kurban juga diperbolehkan, bagaimana jika jual beli tersebut dilakukan secara online? dalam fiqh muamalah ini termasuk dalam Bai 'As-Salam. Bai' As-Salam adalah jual beli suatu barang secara tangguh dengan pembayaran uang secara tunai terlebih dahulu, tetapi penyerahan barang tersebut tertunda dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau barang tersebut diserahkan di kemudian hari. Dalam Bai' As-Salam, hukum ini diperbolehkan selama tidak mengandung unsur haram.
Secara terminologi para ulama fiqh mendefinisikan:
بـَيْعُ اَجَلٍ بِعَاجِلٍ أَوْ بـَيْعُ شَيْئٍ مَوْصُوْفٍ فيِ الذَّمَّةِ أَيْ أَنَّهُ يـَتـَقَدَّمُ فِيْهِ رَأْسُ الْمَالِ وَيـَتَأَخُّرُ الْمُثْمِنُ لأِجَلٍ
Artinya: “Menjual barang yang pengirimannya tertunda atau menjual barang dengan ciri yang jelas dengan pembayaran modal awal, sedangkan barang itu dikirimkan di kemudian hari”
Sedangkan ulama Syafi'yah dan Hanbaliyah mendefinisikannya sebagai berikut:
عَقْدٌ عَلَى مَوْصُوْفٍ بِذِمَّةٍ مَقْبـُوْضٍ بمَجْلِسِ عَقْدٍ
Artinya; “Sebuah akad yang disepakati dengan menentukan ciri-ciri tertentu dengan terlebih dahulu membayar harganya sedangkan barangnya diserahkan (kepada pembeli) kemudian hari”
Bai' As-Salam memang tidak dijelaskan dalam Al-Qur'an, sehingga hadits Nabi dan ijma' para ulama' banyak yang menjelaskannya dan tentunya Al-Qur'an membicarakan secara global sudah mencakup hal di atas. Jual beli akad salam diperbolehkan. Dasar hukum Islam mengenai hal ini adalah :
1. Hadits tentang Bai 'As-Salam:
مَنْ أَ سْلَفَ فيِ شَيْئٍ فـَلْيَسْلِفْ فِيْ كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ أِلىَ أَجَلٍ مَعْلُوْمٍ .(رواه الترمذ رى و مسلم وابو داود والنسائ والتر مذى وابن ماجه عن ا بن عباس)
artinya: “Apabila kamu melakukan jual beli salam, lakukanlah dalam ukuran tertentu, timbangan dan waktu tertentu. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, An-Nasa' i at-Tirmizi dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas))
2. Hukum Tentang Bai 'As-Salam:
Hadits tentang dasar hukum diperbolehkannya transaksi seperti riwayat Hakim bin Hizam:
عَنْ حَكِيْمِ بِنْ حِزَامْ اَن النَّبِيْ صَلَى االله عَلَيْهِ وَسَلَم قَالَ لَهُ لَأَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَ ك
artinya: "Dari Hakim bin Hizam, memang. Nabi berkata: Jangan menjual apa yang tidak kamu miliki.
عَنْ ابْنِ عَبَّا سٍ قَالَ قَدِ مَ النَّبِيُّ صَلَّى االلهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ المَدِ يـْنَةَ وَهُمْ يُسْلِفُوْنَ فيِ الثَّمَارِالسَّنَة وَ السَّنَتَـيْنِ فَقَالَ مَنْ أَسْلَفَ فيِ تَمْرٍ فـَلْيُسْلِفْ فَي كَيْلٍ مَعْلُو مٍ وَوَزْنٍ مَعْلُو مٍ أِلىَ أَجَلٍ مَعْلُو مٍ
artinya: “Dari Abdullah bin Abbas, dia berkata, Nabi datang ke Madinah dimana orang-orang melakukan transaksi salam (memesan) kurma selama dua tahun tiga tahun, kemudian Nabi berkata: Barang siapa melakukan akad salam, hendaklah dilakukan dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan sampai batas waktu yang jelas (HR. Al-Bukhari)
Sehingga dapat disimpulkan bahwa kemajuan teknologi yang semakin maju dan berkembang, membuat masyarakat memanfaatkan teknologi ini untuk mendapatkan penghasilan dan mempertahankan kehidupan mereka terutama di masa pandemi COVID-19 saat ini.
Dimana banyak orang mengalami kesulitan, namun dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat dapat membantu masyarakat keluar dari kesulitan tersebut, misalnya dengan membeli hewan qurban secara online dan menjualnya, dan hukum jual beli hewan qurban secara online menurut fiqh muamalah terdapat dalam Bai' As-Salam, dimana jual beli ini diperbolehkan jika semua syarat sesuai dengan syariat Islam.
Jual beli hewan kurban juga dapat mempermudah masyarakat untuk beribadah di masa pandemi saat ini. Dan Islam sendiri adalah agama yang sangat fleksibel, sehingga aturan dan hukumnya dapat disesuaikan dengan keadaan yang muncul setiap saat. Wallahu A'lam Bishowab....
Posting Komentar untuk "Hukum Jual Beli Hewan Qurban Online Dalam Islam"
Masukkanlah Komentarmu dengan Baik..!!!