Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hati-Hati yang Punya Pacar, Inilah Hukum Pacaran dalam Islam

hidayahilahi.com

Hidayahilahi.com- Pada prinsipnya pacaran sebagai bentuk sosialisasi diperbolehkan selama tidak mengarah pada perbuatan yang jelas-jelas dilarang oleh syariat. Artinya, pacaran bisa mendekatkan para pelakunya pada perzinahan. Pada prinsipnya, semua jenis muamalah diperbolehkan, kecuali ada bukti dalil yang  yang melarangnya. Begitu pula dengan pacaran. Dikutip dari Nu.or.id, pada prinsipnya pacaran sebagai bentuk sosialisasi diperbolehkan asalkan tidak mengarah pada perbuatan yang jelas-jelas dilarang syara'. Artinya, pacaran yang bisa mendekatkan pelakunya pada penzina. 

Demikianlah Surat al-Isra' ayat 32 menjelaskan “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu keji dan suatu jalan yang buruk” Hal ini sangat sinkron dengan hadits Nabi SAW yang seolah menjelaskan model perbuatan yang dapat mendekati suatu orang dalam perzinahan. Dari Ibnu Abbas. ia berkata: "Aku mendengar Nabi berkhotbah, beliau berkata: "Jangan pernah seorang pria  berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dengan beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang wanita membuat musafir kecuali berserta ada mahramnya."(Muttafaqun 'alaihi) 

Rasulullah SAW secara tidak langsung memberi isyarat kepada kaumnya tentang model hubungan laki-laki dan perempuan yang terlarang. Dan larangan itu adalah untuk mencegah seseorang terjerumus ke dalam perzinahan. Karena pada umumnya perzinahan bermula dari situasi berduaan. Demikianlah dasar hukum larangan pacaran, jika yang dimaksud pacaran adalah pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersenang-senang dalam mencapai apa yang mereka sukai.

Namun hukumnya berbeda jika yang dimaksud dengan pacaran adalah upaya saling mengenal untuk menjajaki kemungkinan melangsungkan perkawinan dalam momentum khitbah untuk melamar. Karena sebenarnya sama saja dengan mendukung nasehat Nabi kepada generasi muda muslim untuk menikah, sebagai solusi untuk menghindari perzinahan. Dari Ibnu Mas’ud ra berkata,  Rasulullah saw mengatakan: "Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, sendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya yang melakukan akad nikah dapat menjaga pandangan dan melihat farj (kemaluan), dan barang siapa yang tidak mampu berpuasa (sunat), maka sesungguhnya puasa itu adalah perisai baginya” (muttafaq alaih). 

Baca Juga : Chat Mesra Sama Pacar, Apakah Membatalkan Puasa ?

Demikian pula sebaliknya,  Rasulullah SAW jelas mengancam siapa saja yang tidak mengikuti sunnahnya (termasuk menikah) untuk keluar dari golongannya. Demikianlah ketegasan Rasulullah tercermin dalam haditsnya: Dari Anas ra. Bahwa Nabi bersabda : “Tetapi aku, sesungguhnya aku sholat, tidur, berbuka, dan menikahi wanita, maka barang siapa yang membenci Sunnah, dia tidak termasuk di antara kami.” Kedua hadits ini menjelaskan pentingnya sebuah pernikahan bagi seorang. Hingga Nabi SAW sendiri membuat anjuran sekligus ancaman. 

Karena Itulah mengapa pacaran dengan arti meminang atau melamar dalam upaya mencari kessempatan agar dapat mencapai tahap perkawinan dalam Islam diperbolehkan. Karena kesempatan seorang muslim untuk melihat wajah dan telapak tangan wanita lain yang bukan muhrim hanya pada saat khitbah, tidak pada saat yang lain. Demikian keterangan At-Tahdzib fi Adillati Matnil Ghayah wat Taqrib. Yang keempat (dari tujuh macam pandangan pria terhadap wanita) mencari tujuan untuk menikah. Dibolehkan untuk melihat wajah dan telapak tangannya.   

Demikianlah Rasulullah saw juga mengajarkan perlunya pengenalan dan menganjurkannya walaupun dalam waktu yang singkat seperti pengalaman Al-Mughirah bin Syu'bah ketika melamar seorang wanita, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya “Lihatlah dia (wanita itu) , sesungguhnya melihat itu lebih pantas (dilakukan) untuk menjadi lauknya cinta bagi kalian berdua. Oleh karena itu, segala bentuk pacaran tidak bisa dibenarkan kecuali pacaran itu berarti khitbah yang membolehkan pria hanya memandang wajah dan telapak tangan wanita, tidak lebih. Artinya tidak lebih dari wajah dan telapak tangan, tidak lebih dari  saat khibah dan tidak lebih dari melihat  itu sendiri. Wallahu A'lam Bishowab....

Posting Komentar untuk " Hati-Hati yang Punya Pacar, Inilah Hukum Pacaran dalam Islam "