Hukum Merebut Tanah Milik Orang Lain
Hidayahilahi.com- Memiliki tanah di atas tanah milik sendiri tentunya merupakan salah satu kenikmatan yang patut disyukuri. Dengan memiliki tanah, seseorang dapat membangun rumah, bercocok tanam dan menjadi harta untuk diwariskan kepada anak atau cucunya. Berbicara tentang tanah, ada banyak dampak sosial yang muncul dari jenis harta yang satu ini. Tak bisa dipungkiri, dengan harga tanah yang meroket, banyak pihak yang tergiur untuk memilikinya. Bahkan dengan cara yang tidak halal.
Meskipun tanah itu sebenarnya milik Allah, namun Dia telah menitipkannya kepada orang yang dikehendaki-Nya. Balasan bagi mereka yang mengambil tanah itu pun tidak main-main. Meski hanya satu sejengkal saja, orang yang mengambil tanah orang lain akan mendapat balasan yang sangat pedih. Seperti apa? Berikut ulasannya. Banyak kasus perampasan tanah yang merajalela saat ini. Bahkan di antara mereka ada yang secara paksa mengambil tanah orang lain untuk dimiliki untuk kepentingan pribadi.
Padahal sebenarnya orang yang mengambil tanah secara paksa, meski hanya sejengkal saja akan mendapat balasan yang sangat pedih di akhirat nanti. Dalam Ash-Shahihain, dari Sa'ad bi Zaid dan lainnya, Rasulullah SAW bersabda : "Siapa pun yang mengambil satu jengkal tanah secara zalim, Allah akan menutupinya dengan tujuh bumi (pada hari kiamat)" (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Baca Juga : Apakah Boleh Qurban Sebelum Aqiqah?
Sungguh mengerikan balasan yang akan diperoleh ketika seseorang merebut atau mengambil tanah orang lain atau benda lain dengan cara paksa dan zalim. Bukan hanya siksaan di dunia yang akan didapat, namun siksaan di akhirat juga menanti. Bahkan, mereka akan masuk neraka karena perbuatan mereka. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang merampas atau mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah akan mewajibkan masuk Neraka dan mengharamkan masuk surga”, salah seorang dari mereka bertanya, “Meskipun itu sedikit, ya Rasulullah?” Rasulullah menjawab, “Ya, meskipun hanya setangkai sugi (siwak).” [HR Muslim]
Tindakan suka mengambil hak orang lain secara zalim itu dikenal dengan istilah ghasb. Menurut istilah, ghasb memiliki arti mengambil atau menguasai sesuatu secara zalim dan aniaya tanpa hak. Perbuatan ini tentu saja dilarang oleh Allah SWT dan termasuk dalam kategori haram. Allah Ta'ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman! Jangan memakan harta sesama dengan cara yang batil,” (QS. An Nisaa': 29).
Disamping itu juga, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal mengambil atau merampas harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya. ,” (HR. Abu Dawud dan Daruquthni yang disyahkan oleh Syekh al-Albani dalam Sahihul Jami' no. 7662).
Demikianlah ulasan tentang balasan yang akan diperoleh mereka yang merebut atau mengambil tanah orang lain dengan secara paksa dan kezaliman. Setelah mengetahui hal tersebut, jangan sekali-kali mencoba mengambil apa yang bukan hakmu walaupun sedikit, ingatlah bahwa Allah memiliki siksaan yang sangat pedih bagi orang yang zalim. Wallahu A'lam Bishowab....
Posting Komentar untuk "Hukum Merebut Tanah Milik Orang Lain"
Masukkanlah Komentarmu dengan Baik..!!!