Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Bahayanya Menikahi Wanita Nonmuslim ?

Hidayahilahi.com - Ibnu Hazm berkata tidak dihalalkan bagimu seorang wanita muslimah menikahi seorang lelaki yang tidak beragama Islam. Tidak pula dihalalkan bagi seorang kafir untuk memiliki seorang hamba sahaya yang muslim dan juga seorang budak wanita muslimah. Allah berfirman : "Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman..." (al-Baqarah:221) Para ulama sepakat tanpa terkecuali bahwa seorang muslim tidak dihalalkan mengawini seorang wanita musyrik, ateis, dan murtad. Adapun wanita yang tidak bertuhan (Ateis), kejahatannya lebih besar daripada wanita musyrik karena wanita musyrik masih percaya pada dasarnya kepada keberadaan Allah swt.


    Adapun wanita murtad walaupun ia telah pindah dan memeluk agama Ahli Kitab, seperti agama Nasrani atau Yahudi maka tidak dihalalkan bagi seorang muslim mengawini wanita yang telah keluar dari Islam. Karena dengan keluarnya dari Islam, berarti ia telah terhukum di dalam Islam dengan hukuman mati, sebagaimana sabda Rasulullah saw, "Barangsiapa yang mengganti agamanya, hendaklah kamu membunuhnya."Sebab orang yang tidak bertuhan, kejahatannya melebihi kejahatan orang musyrik dan orang yang murtad telah terkena hukum mati menurut syariat Islam sebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya.

Di zaman Rasulullah saw menunjukkan kejadian yang sama. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa'i, dan Tirmidzi bahwa Murtsid bin Abi Murtsid al-Ghanwi bahwa ia mendatangi Rasulullah saw. Ia berkata, "Ya Rasulullah, apakah aku boleh mengawini Inaq (wanita zina)? Apakah aku boleh mengawini Inaq? Aku bertanya dua kali. Tapi Rasulullah saw terdiam tidak menjawab sesuatu apa pun kepadaku sehingga turun ayat. 

 اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ

"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin." (an-Nuur: 3) Maka Rasulullah saw bersabda, " Ya Murtsid ! Seorang lelaki pezina tidak mengawini kecuali wanita pezina atau wanita musyrik, maka janganlah kamu menikahinya." Disebabkan Inaq mengumpulkan kedua sifat itu sudah cukup untuk dijauhi dan tidak mengawininya.

PERKAWINAN DENGAN WANITA CAMPURAN

    Seorang wanita yang salah satu dari kedua orang tuanya bukan dari Ahli Kitab (beragama Nasrani/Yahudi) entah dari bapaknya atau ibunya, tidak dianggap sebagai wanita Ahli Kitab murni. Ulama yang bermadzhab Hambali telah berkata bahwa wanita yang seperti itu telah diharamkan bagi umat Islam mengawininya. Ulam Syafi'iyah berpendapat bahwa apabila bapaknya bukan Ahli Kitab, maka wannita itu dinisbatkan kepada bapaknya sehingga ia tidak dianggap wanita Ahli Kitab. Dan hukumnya haram bagi seorang muslim mengawininya. Apabila ibunya bukan Ahli Kitab, sedangkan bapaknya Ahli Kitab, juga tidak boleh dikawinkan oleh seorang muslim. Akan tetapi, ada sebagian ulama Syafi'iyyah yang mengatakan bahw awaniita itu termasuk Ahli Kitab.

    Dari pendapat ulama tentang perkawinan seorang muslim dengan wanita Ahli Kitab. Tidak ada yang mencegah mereka untuk menutup pintu bagi setiap wanita kafir kecuali karena ke-wara'-an atau kehati-hatian  mereka yang sangat tinggi.

Wallahu a'lam Bisshowab.


Penulis : Abdul Muta'al Al-Jabri

Posting Komentar untuk "Apa Bahayanya Menikahi Wanita Nonmuslim ?"