Sejarah Diharamkanya Arak atau Minuman Keras Dalam Islam
Asal muasal Khamr/ Minuman Keras diharamkan dalam islam. Dikisahkan,
bahwa dahulu minum khamr masih diperbolehkan di zaman Nabi. Pernah Abdurrahman
bin ‘Auf membuat suguhan makanan dan minuman khamr.
Lalu diundanglah beberapa para sahabat lainya untuk menikmati Bersama. Disaat mereka sudah menyantap dan mabuk, lalu masuklah waktu sholat maghrib. Mereka lantas melaksanakan sholat maghrib berjamah dan seseorang dari mereka disuruh menjadi imam.
Namun disaat sholat, sang imam malah ngelag. Ia salah
membaca surah Al kafirun, ia malah
membaca: “Qul Yaa Ayyuhal Kaafiruun, A’budumaa Ta’buduun, Waantum ‘Aabidunamaa
A’bud”.
Ternyata ada lafadz La yang hilang. Tentu hilangnya satu
huruf saja bisa merubah arti dalam bacaan sholat. Sebab kejadian inilah
kemudian Turun Ayat: “Laa Taqrobussolaata waantum Sukaaroo…dst” yang artinya
“Janganlah kamu mendekati sholat, sedangkan kamu dalam kondisi mabuk”.
Setelah turunya ayat itu para sahabat tak lagi sholat dalam
keadaan mabuk, namun diluar sholat mereka masih meminum khamr. Lalu Allah SWT
menurun Ayat tentang larangan meminum kahamr yaitu surah Al Maidah ayat 90. “
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Yang Artinya: “ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan “.
Jadi itulah sejarah arak/ miras diharamkan dalam islam,
karena memang effek minuman itu sangat buruk untuk kesehatan dan bisa
menghilangkan akal seseorang saat mabuk. Tentu mabuk bisa merusak solat karena
hilangnya akal dari orang yang sedang sholat. Maka kita bersyukur karena islam
melarang minuman setan itu.
Dalam kehidupan social miras juga memiliki dampak buruk
salah satunya bisa memicu tindak criminal seperti penipuan, pembunuhan dan lain
sebagainya. Dan perbuatan itu sangat merugikan banyak masyarakat, maka salah
satu cara untuk meminimalisir kriminalitas itu maka dengan cara melarang
peredaran miras khususnya bagi umat muslim.
Semoga kita selalu dihidanrkan dari minuman haram itu, dan
tentunya dengan selalu meminta perlindungan kepada Allah SWT. Semoga kita kelak
menjadi penghuni Surga Allah yang kekal dan abadi amin. Nah Semoga kisah ini
bermanfaat, WAllahu A’lamu bishowab.
Sumber: Kitab Durrotun Nashihin
Writer: Muchtadil Anwar, S.Kom
Posting Komentar untuk "Sejarah Diharamkanya Arak atau Minuman Keras Dalam Islam"
Masukkanlah Komentarmu dengan Baik..!!!