Bahaya LGBT dan Hukum Memandang Lelaki Amrod
Sungguh mengerikan, Bahwa akan datang segolongan pelaku kaum
luth ditengah umat nabi Muhammad SAW. Mereka disebut dengan julukan Allutiyyun
yang berarti para pengikut kaum luth. Golongan ini terdiri dari tiga kelompok
yaitu kelompok yang suka memandang, lalu ada kelompok yang saling berjabat
tangan, Dan ada kelompok yang suka melakukan sodomi seperti kaum Luth.
Hal ini sebagaimana perkataan ibnu Sahal dalam kitab Al-fiqh
‘Alaa Madzaahib al-Arba’ah. Virus/
penyakit ini tentu akan membuat setan dan iblis senang dan Bahagia. Mereka akan
sangat mudah menjerumuskan manusia
kelembah Dosa LGBT dan neraka. Naudzubillah min dzalik.
Salah satu perkara yang bisa memancing perilaku kaum luth
adalah memandang pria Amrod. Apa itu
pria Amrod..?
والأَمْرَدُ: الشابُّ الَّذِي بلغَ خُرُوجَ لِحْيته وطَرَّ شَارِبُهُ وَلَمْ تَبْدُ لِحْيَتُهُ
“Amrad adalah pemuda yang selumrahnya sudah tumbuh jenggot dan kumisnya, namun belum tumbuh”
sebagian ulama menghukumi haram Memandang lelaki amrod
apabila disertai timbulnya syahwat. Hal ini sebab memandang pria amrod bisa
menjerumuskan seseorang kepada perbuatan keji.
Lelaki amrod biasanya terlihat tampan, imut, manis, dan
terkadang wajahnya cantik seperti wanita. usianya masih muda meskipun tidak ada
Batasan sampai berapa usianya. Ciri-ciri lelaki amrod adalah terlihat masih
polos.
Tanda-tanda lelakinya belum terlihat seperti belum adanya
kumis, jenggot, bulu kaki dan lain sebagainya. Amrad bisa dikatakan sebagai
anak muda yang tampan mempesona dan belum nampak tanda laki-lakinya. Seorang
pria dilarang memandang Amrad jika tidak ada kepentingan apapun.
Dari Penjelasan ini, disimpulkan bahwa memandang seorang
lelaki ternyata bisa menimbulkan suka sama suka antar lelaki. Apabila hal itu
terjadi, maka sangat rentan bagi mereka untuk terjerumus kedalam penyimpangan
dan perbuatan keji seperti halnya kaum luth.
Dalam kitab Al-fiqh ‘Alaa Madzaahib al-Arba’ah dikisahkan, Dahulu ada seorang pria yang menghadiri majelis ta’lim imam Ahmad bin hambal. Pria itu datang dengan membawa anak muda yang berwajah tampan. Pria itu kemudian ditanya oleh imam hanbal.
Begitulah cara ulama berhati-hati terhadap lelaki amrad. Hal
ini dilakukan agar tidak timbul fitnah dan sangkaan buruk dari orang lain.
Dikisahkan juga, bahwa dahulu imam sufyan At Tsauri
mempunyai kamar mandi untuk umum, siapapun boleh mandi ditempat itu. Pada suatu
waktu, ada seorang anak laki-laki berwajah tampan yang mandi di kamar mandi
dengan telanjang.
Mendapati hal itu, Imam Sufyan At Tsauri lantas teriak
sembari memejamkan mata “Keluarkanlah dia dari kamar mandi. Sungguh Bersama
seorang wanita kulihat satu setan, Dan Bersama setiap anak tampan kulihat lebih
dari sepuluh setan” begitulah besarnya godaan dalam memandang lelaki amrod.
Kisah-kisah ini memberi pengerrtian untuk kita agar
senantiasa berhati-hati dalam menjaga pandangan, menghindari suka sesame jenis,
dan supaya terhindar dari penyimpangan kaum Sodom. Mengingat dizaman sekarang
sangat mudah mendapati sumber maksiat dan dosa.
Meskipun tidak secara langsung memandang seseorang, tetapi
hanya lewat smartphone sangat mudah untuk melihat perkara-perkara yang
menimbulkan syahwat. Dari situlah
kemudian timbul penyimpangan-penyimpangan dan kemaksiatan.
Penyimpangan tidak hanya dilakukan para pria saja, tetapi
juga bisa dilakukan oleh para wanita. Istilah zaman sekarang wanita yang suka
sesama wanita dinamakan lesbian. Dalam Islam, hukum berhubungan seksual sesame
wanita adalah haram. Imam Nawawi dalam kitab nihayatuz zein menjelaskan
Dari sini bisa kita ketahui bahwa hubungan seksual antar
perempuan lesbi adalah haram hukumnya dan termasuk Dosa besar. Lalu apakah
hukuman yang pantas pagi pelaku sihaq/ lesbi..?
Imam ibnu Hajar Alhaitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj yang
lalu dijabarkan lebih dalam oleh Ibnu Qasim Al Abbadi, dijelaskan:
Sampai disini kita ketahui, bahwa perkawinan gay/ laki sama
laki dan lesbian/ perempuan sama perempuan adalah hukumnya haram dan dosa
besar. Tidak dibenarkan dalam islam perkawinan sejenis. Homoseksual/ LGBT
adalah sebuah penyakit dan virus yang harus diobati. Apabila tidak bisa maka
harus dibinasakan.
Penyimpangan ini sudah keluar dari qodrat manusia, dan
melanggaran larangan Allah SWT. Semoga kita senantiasa dihindarkan oleh Allah
SWT dari segala perbuatan keji dan munkar amin. Wallahu A’lamu bishowab.
Baca Juga: Kisah Taubat Nasuha Di Akhir Hidup
Posting Komentar untuk "Bahaya LGBT dan Hukum Memandang Lelaki Amrod"
Masukkanlah Komentarmu dengan Baik..!!!