Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bahaya LGBT dan Hukum Memandang Lelaki Amrod

Sungguh mengerikan, Bahwa akan datang segolongan pelaku kaum luth ditengah umat nabi Muhammad SAW. Mereka disebut dengan julukan Allutiyyun yang berarti para pengikut kaum luth. Golongan ini terdiri dari tiga kelompok yaitu kelompok yang suka memandang, lalu ada kelompok yang saling berjabat tangan, Dan ada kelompok yang suka melakukan sodomi seperti kaum Luth.

Hal ini sebagaimana perkataan ibnu Sahal dalam kitab Al-fiqh ‘Alaa Madzaahib al-Arba’ah.  Virus/ penyakit ini tentu akan membuat setan dan iblis senang dan Bahagia. Mereka akan sangat  mudah menjerumuskan manusia kelembah Dosa LGBT dan neraka. Naudzubillah min dzalik.

Salah satu perkara yang bisa memancing perilaku kaum luth adalah memandang pria Amrod.  Apa itu pria Amrod..?

والأَمْرَدُ: الشابُّ الَّذِي بلغَ خُرُوجَ لِحْيته وطَرَّ شَارِبُهُ وَلَمْ تَبْدُ لِحْيَتُهُ

“Amrad adalah pemuda yang selumrahnya sudah tumbuh jenggot dan kumisnya, namun belum tumbuh”

sebagian ulama menghukumi haram Memandang lelaki amrod apabila disertai timbulnya syahwat. Hal ini sebab memandang pria amrod bisa menjerumuskan seseorang kepada perbuatan keji.

Lelaki amrod biasanya terlihat tampan, imut, manis, dan terkadang wajahnya cantik seperti wanita. usianya masih muda meskipun tidak ada Batasan sampai berapa usianya. Ciri-ciri lelaki amrod adalah terlihat masih polos.

Tanda-tanda lelakinya belum terlihat seperti belum adanya kumis, jenggot, bulu kaki dan lain sebagainya. Amrad bisa dikatakan sebagai anak muda yang tampan mempesona dan belum nampak tanda laki-lakinya. Seorang pria dilarang memandang Amrad jika tidak ada kepentingan  apapun.

Dari Penjelasan ini, disimpulkan bahwa memandang seorang lelaki ternyata bisa menimbulkan suka sama suka antar lelaki. Apabila hal itu terjadi, maka sangat rentan bagi mereka untuk terjerumus kedalam penyimpangan dan perbuatan keji seperti halnya kaum luth.

Dalam kitab Al-fiqh ‘Alaa Madzaahib al-Arba’ah dikisahkan, Dahulu ada seorang pria yang menghadiri majelis ta’lim imam Ahmad bin hambal. Pria itu datang dengan membawa anak muda yang berwajah tampan. Pria itu kemudian ditanya oleh imam hanbal.

Begitulah cara ulama berhati-hati terhadap lelaki amrad. Hal ini dilakukan agar tidak timbul fitnah dan sangkaan buruk dari orang lain.

Dikisahkan juga, bahwa dahulu imam sufyan At Tsauri mempunyai kamar mandi untuk umum, siapapun boleh mandi ditempat itu. Pada suatu waktu, ada seorang anak laki-laki berwajah tampan yang mandi di kamar mandi dengan telanjang.

Mendapati hal itu, Imam Sufyan At Tsauri lantas teriak sembari memejamkan mata “Keluarkanlah dia dari kamar mandi. Sungguh Bersama seorang wanita kulihat satu setan, Dan Bersama setiap anak tampan kulihat lebih dari sepuluh setan” begitulah besarnya godaan dalam memandang lelaki amrod.

Kisah-kisah ini memberi pengerrtian untuk kita agar senantiasa berhati-hati dalam menjaga pandangan, menghindari suka sesame jenis, dan supaya terhindar dari penyimpangan kaum Sodom. Mengingat dizaman sekarang sangat mudah mendapati sumber maksiat dan dosa.

Meskipun tidak secara langsung memandang seseorang, tetapi hanya lewat smartphone sangat mudah untuk melihat perkara-perkara yang menimbulkan syahwat.  Dari situlah kemudian timbul penyimpangan-penyimpangan dan kemaksiatan.

Penyimpangan tidak hanya dilakukan para pria saja, tetapi juga bisa dilakukan oleh para wanita. Istilah zaman sekarang wanita yang suka sesama wanita dinamakan lesbian. Dalam Islam, hukum berhubungan seksual sesame wanita adalah haram. Imam Nawawi dalam kitab nihayatuz zein menjelaskan

 

Dari sini bisa kita ketahui bahwa hubungan seksual antar perempuan lesbi adalah haram hukumnya dan termasuk Dosa besar. Lalu apakah hukuman yang pantas pagi pelaku sihaq/ lesbi..?

Imam ibnu Hajar Alhaitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj yang lalu dijabarkan lebih dalam oleh Ibnu Qasim Al Abbadi, dijelaskan:

 

Sampai disini kita ketahui, bahwa perkawinan gay/ laki sama laki dan lesbian/ perempuan sama perempuan adalah hukumnya haram dan dosa besar. Tidak dibenarkan dalam islam perkawinan sejenis. Homoseksual/ LGBT adalah sebuah penyakit dan virus yang harus diobati. Apabila tidak bisa maka harus dibinasakan.

Penyimpangan ini sudah keluar dari qodrat manusia, dan melanggaran larangan Allah SWT. Semoga kita senantiasa dihindarkan oleh Allah SWT dari segala perbuatan keji dan munkar amin. Wallahu A’lamu bishowab.

Baca Juga: Kisah Taubat Nasuha Di Akhir Hidup

Hidayah Ilahi Official
Hidayah Ilahi Official kami adalah bloger religi islam

Posting Komentar untuk "Bahaya LGBT dan Hukum Memandang Lelaki Amrod"